Cegah Masuknya Radikalisme di Kalangan ASN, Pemerintah Bentuk Taskforce dan Portal Aduan ASN

Pemerintah menunjukkan keseriusannya dengan membentuk taskforce dan juga meluncurkan portal aduan ASN untuk menangani pelanggaran dan pelaporan ASN

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Humas KemenPANRB
Suasana peluncuran Portal Aduan ASN dan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN di Jakarta, Selasa (12/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Maraknya isu radikalisme utamanya di kalangan aparatur sipil negara (ASN) membuat pemerintah tak bisa tinggal diam.

Maka dari itu, pemerintah menunjukkan keseriusannya dengan membentuk taskforce dan juga meluncurkan portal aduan ASN untuk menangani pelanggaran dan pelaporan ASN yang melakukan tindakan menentang atau membuat ujaran kebencian.

“Kami hadir disini untuk memastikan garda terdepan pendukung kebijakan politik bangsa negara kita yakni ASN punya kompetensi tinggi serta jiwa dan semangat kebangsaan yang kuat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny Gerard dalam acara peluncuran Portal Aduan ASN dan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Stefano Lilipaly Cedera dan Harus Dirawat Intensif, Begini Kata Teco

Stefano Lilipaly Dirawat di RS, Cedera Telinga dan Alat Vital Setelah Laga Kontra Persipura

Sebanyak 11 kementerian/lembaga berkomitmen menangani radikalisme ASN ditandai dengan penandatanganan SKB yang dilakukan oleh Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Mohamad Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto.

Selain itu juga Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi, Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara Zaelani, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme A. Adang Supriyadi, Plt. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Hariyono, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Supranawa Yusuf, dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Agus Pramusinto. 

Penandatanganan SKB ini adalah bagian dari tindak lanjut atas pertemuan-pertemuan sebelumnya antar instansi pemerintah yang membahas terkait ASN yang terpapar radikalisme.

Rekomendasi Mutasi Tak Kunjung Dilaksanakan, Komisi ASN Minta Klarifikasi Pemkab Bangli

Pembahasan Ranperda Bantuan Hukum, Direktur LBH Sebut Bantuan Hukum Amanat Konstitusi Sejak 2011

Kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan joint taskforce dan pembangunan portal Aduan ASN.

Menkominfo mengatakan pihaknya bertugas sebagai fasilitator untuk menyediakan infrastruktur berupa sarana dan prasarana pengaduan masyarakat, yakni portal Aduan ASN dengan domain aduanASN.id.

Dengan adanya portal ini, diharapkan masyarakat memiliki tempat pengaduan yang tepat terkait radikalisme yang dilakukan oleh ASN.

Karena itu, pengaduan yang dilakukan harus didukung oleh data dan bukti-bukti yang memadai sehingga dapat ditindaklanjuti.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bahwa keberadaan taskforce nantinya akan membuat penanganan intoleransi dan radikalisme pada ASN menjadi lebih sistematis, komprehensif, dan cermat.

“Dengan adanya portal aduan ini masyarakat juga sudah bisa terarah dalam melakukan pengaduan-pengaduan kepada pemerintah agar bisa kita tangani bersama,” kata Wahyu.

Kenalkan Kedai Kopi Favorit dan Populer Bagi Pencinta Kopi, Bank Mandiri Adakan Event Coffee Week

Clekontong Mas Main Layar Lebar, Film Genre Horor Komedi Rilis 2020 Mendatang

Lebih lanjut, Deputi bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan terdapat tiga mekanisme dalam menangani aduan ASN.

Pertama, menerima laporan pengaduan masyarakat melalui portal Aduan ASN yang dikelola Kementerian Kominfo.

Kedua, melakukan pembahasan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui portal tersebut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved