Rekomendasi Mutasi Tak Kunjung Dilaksanakan, Komisi ASN Minta Klarifikasi Pemkab Bangli
Berdasarkan data, pada tahun 2019 ini, terdapat 11 jabatan kosong. Jumlah tersebut kian bertambah empat jabatan kosong pada tahun 2020 mendatang.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendatangi Pemkab Bangli, Selasa (12/11/2019).
Mereka meminta klarifikasi sebab rekomendasi yang telah keluar Agustus lalu hingga kini belum ditindaklanjuti.
Asisten KASN Bidang Monev, John Ferianto mengungkapkan, pihaknya mengetahui di Bangli ada sejumlah jabatan yang kosong dan belum terisi dalam waktu lama.
Berdasarkan data, pada tahun 2019 ini, terdapat 11 jabatan kosong. Jumlah tersebut kian bertambah empat jabatan kosong pada tahun 2020 mendatang.
Ihwal banyaknya jabatan kosong hingga bertahun-tahun, John menilai aturannya sudah jelas bahwa pengisian pelaksana tugas (Plt) memiliki batas waktu tertentu. Ia menyakini bahwa BKD pun telah memahami aturan ini.
“Plt itu tidak boleh lama-lama. Tiga bulan diperpanjang, tiga bulan diperpanjang sambil mencari yang divinitif. Maka dari itu kami datang untuk mencari data, berdasarkan faktanya seperti apa. Kan kami tidak bisa menyimpulkan hanya dari satu pihak. Dari temuan ini akan kami rapatkan di Jakarta untuk kami ambil langkah ke depannya bagaimana,” ucapnya.
• Lahir Rabu Paing Wayang, Panjang Umurnya, Banyak Rezekinya
• Koster Terbitkan Pergub Penggunaan Motor Listrik, Kawasan Pariwisata Jadi Zona KBL Berbasis Baterai
• Bali Cerah Berawan Hingga Malam Hari, BMKG Masih Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi
Kunjungan tersebut juga untuk meminta klarifikasi kepada Bupati Bangli selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Klarifikasi ini menyangkut rekomendasi dari KASN tertanggal 28 Agustus lalu ihwal mutasi rotasi Eselon II.
“Rotasi mutasi ini bisa tetap bisa juga pindah. Tapi dengan jabatan yang sama, eselonnya juga sama. Tidak boleh dia naik,” ujarnya.
Terkait sejumlah jabatan kosong yang lain, John mengatakan, pengisian jabatan bisa dilakukan dengan seleksi terbuka. Seleksi ini bisa dilakukan setelah rotasi mutasi dilakukan, serta dilakukan pelantikan.
Seleksi terbuka boleh dilakukan pada jabatan yang telah kosong, yang akan kosong, maupun ada pejabat yang mengundurkan diri.
John menyarankan agar jabatan kosong itu segera diisi.
Sebab jika terlalu lama dibiarkan akan mengganggu jalannya pemerintahan.
• Kabar Duka, Djaduk Ferianto Meninggal Dunia, Dimakamkan Siang Ini
• Sandoz Diminta Klarifikasi Aliran Dana Perizinan, Dugaan Korupsi Rencana Perluasan Pelabuhan Benoa
“Keseriusan OPD dalam melaksanakan program kegiatan juga terganggu, serta mengganggu pelayanan pada masyarakat. Dengan dipimpin oleh pelaksana tugas, dari kewenangannya terbatas,” ujarnya.
Bupati Bangli, I Made Gianyar mengatakan, mutasi yang dilakukan yakni rotasi jabatan.