Koster Terbitkan Pergub Penggunaan Motor Listrik, Kawasan Pariwisata Jadi Zona KBL Berbasis Baterai
Menurut Gubernur Koster, kalangan generasi muda dan pelajar ini sebagai pengguna yang potensial KBL berbasis baterai di masa depan.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pemprov Bali menerbitkan regulasi baru berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai.
Dalam kebijakannya nanti, pergub yang berisi soal penggunaan KBL ini diarahkan agar pelajar mau menggunakan motor listrik.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, strategi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam mempercepat penggunaan KBL berbasis baterai ini dilakukan dengan kampanye yang akan menyasar kalangan pelajar dan generasi muda.
Menurut Gubernur Koster, kalangan generasi muda dan pelajar ini sebagai pengguna yang potensial KBL berbasis baterai di masa depan.
"Anak-anak muda akan kami dorong menggunakan sepeda motor listrik berbasis baterai. Saya sudah mencoba, tidak ada knalpot, tidak berisik, cocok untuk anak-anak muda," kata Gubernur Koster saat jumpa pers di rumah jabatannya, Selasa (12/11/2019) siang.
Hanya saja, kata dia, harga kendaraan motor listrik ini masih cukup tinggi, namun biaya operasionalnya lebih rendah dari sepeda motor dengan bahan bakar minyak (BBM).
Jika menggunakan sepeda motor dengan BBM, 1 liter bensin seharga Rp 6.500 mampu menempuh jarak 30 km, maka motor listrik lebih hemat yakni hanya dengan Rp 3.000 dengan jarak yang sama.
Meski nantinya akan menyasar generasi muda, Gubernur Koster mengaku akan memprioritaskan KBL berbasis baterai ini di kantor pemerintahan, otoritas pengelola kawasan, BUMN/BUMD serta perusahaan yang bergerak di bidang angkutan umum secara bertahap.
Bagi industri KBL Berbasis Baterai beserta usaha pendukungnya, wajib untuk menggunakan konten lokal.
Pemprov Bali juga akan memberikan insentif bagi pemilik atau pengguna KBL serta bagi industri yang berlokasi di daerah untuk memproduksi atau merakit KBL berbasis baterai beserta usaha pendukungnya.
Strategi juga dilakukan dengan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak fosil secara bertahap, ini sesuai kebutuhan serta menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan dibentuk pula komite percepatan penggunaan KBL Berbasis Baterai dan penetapan zona penggunaan KBL berbasis baterai di daerah-daerah tujuan wisata utama seperti Sanur, Ubud, Kuta dan Nusa Penida.
Gubernur Koster menegaskan, Nusa Penida akan dijadikan kawasan khusus untuk KBL berbasis baterai.
"Pak Bupati (I Nyoman Suwirta) ingin menerapkan ini di Nusa Penida, saya kira bagus sekali," tuturnya.
Hanya saja, kata dia, penerapan KBL berbasis baterai ini memerlukan infrastruktur.