Notaris Hartono Divonis 2 Tahun Penjara, Saham PT Bali Rich Mandiri Dikembalikan pada Hartati
Notaris Hartono Divonis 2 Tahun Penjara, Saham Asoka Tree Resort Dikembalikan pada Hartati
Penulis: Uploader bali | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM- Notaris Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 263 KUHP Jo. dan Pasal 55 KUHP terkait pemalsuan surat dan turut serta melakukan kejahatan di hadapan persidangan di PN Gianyar, Rabu (13/11/2019).
Hartono divonis dua tahun penjara dalam kasus tindak pemalsuan surat jual beli saham PT Bali Rich Mandiri, yang beralamat di Banjar Tangga Yuda, Desa Kedewatan, Ubud.
Korbannya, Hartati merupakan istri dari mendiang Rudy Dharmamulya, yang memiliki 800 lembar saham pada perusahaan yang kini telah berganti nama menjadi Asoka Tree Resort dengan nilai saham Rp 38 miliar.
Dalam menuntut haknya dikembalikan, Hartati meminta bantuan pengacara kondang, Hotman Paris.
Dalam hal ini, Hartati seolah-olah telah menjual sahamnya.
Sidang dipimpin Hakim Ketua, Ida Ayu Sri Astuti Ariyanti Widja, dan hakim anggota, Wawan Edy Prasetyo dan I Wayan Dirga.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut yaitu, Hartati, Tedy Gunawan, Djarius Haryanto,Tri Endang Astuti, Suryadi, I Hendro Nugroho Prawiro Hartono, I Putu Adi Mahendra, dan Asral.
Adapula, saksi ahli, DR. Dian Andriawan, S.H, M.H dari Universitas Trisakti.
Terdakwa terbukti memerintahkan stafnya, Notaris I Putu Adi Mahendra Putra untuk membuat RUPS dibawah tangan dan jual beli dibawah tangan.
Sebelumnya, Putu Adi dinyatakan tidak bersalah.
Sebab segala tindakkannya, meskipun telah melanggar hukum.
Namun semua dilakukan sebagai sebuah perintah atasan.
Dalam hal ini, Putu Adi bekerja pada kantor notaris milik terdakwa Hartono, di Jalan Sunset Road, Badung.
Vonis tersebut setelah hakim mempertimbangkan faktor memberatkan yaitu akibat dari kejahatannya merugikan Hartati.
Sementara yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga, dan mengalami stroke.
Sebelumnya, majelis hakim juga telah memvonis empat terdakwa lainnya yaitu, Hendro Nugroho Prawira divonis penjara dua tahun, Suryadi divonis 2,6 tahun, serta Asral dan istrinya, Tri Endang Astuti juga divonis 2,6 tahun penjara.
Empat terdakwa tersebut juga terbukti memalsukan tanda tangan Hartati, pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sekitar 21 Desember 2015.
Hartati dapat membuktikan bahwa tanda tangan tersebut palsu, berdasarkan keterangan staf di kantor Hotman Paris bahwa pada tanggal tersebut, yang bersangkutan tengah berada di Kantor Hotman Paris di Jakarta.
Dalam berkas perkara yang dihimpun Tribun Bali, empat orang yang telah divonis ini, atas bantuan terdakwa Hartono, berhasil menguasai saham PT Bali Rich Mandiri, dengan nilai saham masing-masing: Asral menguasai 400 saham dengan nilai nominal Rp 400 juta, Suryadi 200 saham (Rp 200 juta), Tri Endang Astuti sebesar 300 saham (Rp 300 juta) dan Hendro Nugroho 100 saham (Rp 100 juta).
Sertifikat jual beli saham palsu yang dikeluarkan Hartono ini mengakibatkan susunan pengurus perusahaan tersebut dipegang oleh keempat orang ini.
Jabatan Direktur diisi Suryadi, Komisaris Utama, Asral dan Komisaris, Tri Endang Astuti.
Namun jabatan tersebut hanya jabatan semu, mereka harus mendekam di Rutan Kelas IIB Gianyar. Bahkan, Suryadi yang berperawakan kekar terlihat menangis sesenggukan sejak awal sidang dibuka.(*)