Begini Penampakan Uang Rp 477 Miliar Ditumpuk Sepanjang 5 Meter, Ternyata Hasil Korupsi

Uang dengan pecahan Rp 100 ribu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik sepanjang lima meter di meja.

Editor: Bambang Wiyono
tribunnews
Tumpukan uang hasil korupsi yang diperlihatkan di ruang konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 477,33 miliar kepada negara pada jUMAT (15/11/2019) ini.

Eksekusi bukti perkara itu dilakukan di Kejaksaan Agung RI.

Pantauan Tribunnews.com, tumpukan uang tersebut diperlihatkan di ruang konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan.

Uang tersebut diletakan di tiga meja dijejerkan memanjang atau sekitar 5 meter.

Uang dengan pecahan Rp 100 ribu itu ditumpuk menjadi lima lapis di dalam satu plastik.

Di dalam satu plastik, terdapat 10 hingga 15 gepok uang Rp 100 ribuan.

Di atas uang tersebut tertuliskan, total uang korupsi tersebut tercantum mencapai Rp 477.359.539.000.

Rencananya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan, eksekusi tersebut akan digelar Jumat (15/11/2019) ini.

Kokos direncanakan akan mengembalikan uang hasil tindak korupsinya sebesar Rp 477 miliar

"Rencananya siang ini eksekusi dan yang bersangkutan sudah dipenjara," tuturnya kepada awak media, Jumat (15/11/2019).

Adapun Kokos Leo Lim akan mengembalikan uang tersebut dari hasil tindak pidana kasus korupsi pengadaan batu bara di Muara Enim.

Ia juga telah menjalani proses hukumnya.

Sebelumnya, Kokos Leo Lim, terpidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 477 miliar atas proyek di PT PLN Batubara, berhasil diringkus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dengan bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Saat ditangkap Kokos tengah memeriksakan kesehatannya di RS Bina Waluya, Jakarta Timur, Senin (11/11/2019) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri mengatakan yang bersangkutan ditangkap lantaran mencoba melarikan diri, usai dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Ditangkap setelah melarikan diri saat dinyatakan sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Mukri, ketika dihubungi, Selasa (12/11/2019).

Mukri menyebut Kokos bersama Khairil Wahyuni mengatur dan mengarahkan pembuatan nota kesepahaman dan kerja sama alias MoU Operasi Pengusahaan Penambangan Batubara agar diberikan kepadanya.

Kokos sendiri tatkala itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME) dan kuasa dari Andi Ferdian sebagai Direktur PT TME.

Namun, setelah meneken MoU ternyata PT TME tidak melakukan kajian teknis. Mukri mengatakan PT TME justru melakukan pengikatan kerja sama jual beli batubara yang masih berupa cadangan.

Kerugian sebesar Rp 477.359.539.000 pun harus dirasakan oleh PT PLN Batubara.

"Terpidana juga membuat kerja sama yang tidak sesuai spesifikasi batubara yang ditawarkan," kata dia.

Atas perbuatannya, Kokos dijatuhi hukuman pidana empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Selain itu ia juga mendapatkan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar kerugian negara. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved