Seratus Personel Dikerahkan untuk Amankan Eksekusi Lahan di Desa Timuhun
Polres Klungkung mengamankan proses eksekusi tanah di Dusun Kaleran Desa Timuhun Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Jumat (15/11/2019).
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Polres Klungkung mengamankan proses eksekusi tanah di Dusun Kaleran Desa Timuhun Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Jumat (15/11/2019).
Setidaknya 100 personel kepolisian diturunkan untuk mengamankan proses eksekusi.
Wakapolres Klungkung Kompol Ida Bagus Dedi Januartha menjelaskan, pengamnan eksekusi lahan tersebut berdasarkan adanya permintaan pengamanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Klungkung berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomer :257/K/Pdt/2019 tanggal 12 Pebruari 2019.
Proses eksekusi diawali dengan pembacaan hasil keputusan dari Panitera Pengadilan Negeri Semarapura, dengan turut disaksikan BPN Kabupatern Klungkung, serta dari pihak pelapor.
• Jumlah Angkatan Kerja di Bali Menurun, Pengangguran Meningkat 1,19 Persen
• Taktik Terbaik Teco Rebut Poin
• Kisah Pilu Ayah Korban Penusukan di Denpasar, Putrinya Tewas & Pandu Bingung Bayar Utang Rp 22 Juta
"Dalam proses pengamanan eksekusi lahan ini, kami mengerahkan sampai 100 personel," tegas Ida Bagus Dedi.
Proses ekskusi tidak berlangsung lama, dan berjalan dengan kondusif.
Pihak tergugat dalam sengkata lahan inipun tidak melakukan upaya perlawanan yang menjurus ke penggagalan eksekusi lahan.
• Giri Prasta Warning Jajaran Fraksi PDIP Badung, Ini Sebabnya
• Ayu Putu Sri Maharani Pilih Akhiri Hidup saat Suami Beli Nasi, Begini Kesaksian Tetangga
"Pengamanan berjalan kondusif, berkat kerjasama yang baik antara pihak Pengadilan Negeri Semarapura, BPN Klungkung bersama pihak Polres Klungkung dan dukungan masyarakat sekitar," jelasnya. (*)