Awal Kejadian Oknum Abdi Dalem Berusia 68 Tahun Diduga Lecehkan Mahasiswi
Obrolan SW mengarah ke cerita cabul. Tiba-tiba SW mencoba memegang tangan MDA dan langsung ditepis oleh mahasiswa tersebut.
Ia mengaku hanya menggandeng tangan dan mengajak mahasiswi tersebut menonton wayang di Pagelaran Kraton.
Terkait obrolan cabul, SM mengaku hanya bercanda. "Tidak mengakui ya tidak masalah, kan ada keterangan dari saksi-saksi," kata Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto, Kamis (14/11/2019).
Polisi kemudian meminta keterangan saksi-saksi, yakni teman korban yang berada di lokasi saat pelecehan terjadi.
Dipecat oleh Keraton
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, Pengageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, mengatakan akan memberi sanksi tegas kepada SW, oknum abdi dalem yang diduga melakukan pelecehan.
"Iya (sudah dilaporkan ke polisi). Saya masih menunggu laporan dari polisi. Kita tunggu saja berikutnya bagaimana," ujar GKR Condrokirono di kompleks Kepatihan, Jumat (15/11/2019).
Namun, pemecatan dilakukan setelah ada laporan dari kepolisian.
Bahkan, berkas-berkas terkait dengan sanksi tersebut sudah disiapkan di Panitrapura.
GKR Condrokirono mengatakan, saat korban melapor kepolisi, pihak dari Keraton juga turut mendampingi.
"Menunggu laporan dari kepolisian karena kita kan tidak bisa memecat begitu saja kalau tidak ada lampiran. Tapi, semua berkas sudah ada di saya," katanya.
Oknum abdi dalem berinsial SW ini diancam dengan Pasal 281 KUHP tentang Pelanggaran Keasusilaan dan Kesopanan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.
"Pertanggungjawabannya kan personal, hanya kebetulan dia pekerjaannya abdi dalem," kata Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-perkosaan-pencabulan.jpg)