KPU Tabanan Butuh Tambahan Anggaran Rp 5 Miliar Terkait Kenaikan Honor Ad Hoc

Dalam rapat, intinya KPU menyampaikan kebutuhan tambahan anggaran untuk honorarium panitia Ad Hoc (PPK, PPS, dan KPPS) Rp 5 miliar.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan
Suasana saat KPU, Eksekutif, dan Legislatif membahas usulan penambahan anggaran badan ad hoc di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Senin (18/11/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menggelar rapat kerja dengan Komisi I DPRD Tabanan di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Senin (18/11/2019).

Dalam rapat, intinya KPU menyampaikan kebutuhan tambahan anggaran untuk honorarium panitia Ad Hoc (PPK, PPS, dan KPPS) Rp 5 miliar.

Namun, anggaran tersebut terancam tak bisa dialokasikan karena APBD 2020 sudah ditetapkan.

Di sisi lain, Dewan menyatakan anggaran tersebut merupakan hal wajib yang harus dipenuhi.

Karena sesuai dengan surat edaran dari Menkeu RI tentang kenaikan honorarium badan ad hoc.

Selain itu, penambahan anggaran dihitung berdasarkan beban kerja dari panitia ad hoc yang semakin bertambah.

Kisah Kakek Asal Sulawesi Tenggara Raih Gelar Sarjana Sastra, Satu Dosen Ternyata Eks Muridnya

PDIP Tanggapi Dingin Manuver Politik Jelang Pilkada Karangasem, Duet NADI Sedang Disurvei

Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan yang hadir dalam rapat ini menyampaikan, terkait penambahan ini sudah dibahas antara Ketua KPU Provinsi di seluruh Nusantara.

"Untuk antisipasi, kita harus melakukan rasionalisasi anggaran Pilkada. Artinya untuk yang tidak terlalu urgent (mendesak) terpaksa dipotong," kata Lidartawan.

Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa menyampaikan, pihaknya memang sudah merasionalisasi anggaran sejak pengajuan awal.

Sebelumnya diajukan Rp 46 miliar menjadi Rp 25 miliar.

Ada beberapa hal yang dipangkas, seperti anggaran kampanye dan perhitungan calon maksimal tiga.

Terkait rencana tersebut (kenaikan honorarium ad hoc), kata Weda, sebenarnya sudah disampaikan ke Pemkab Tabanan pada 4 November lalu atau sebelum penetapan APBD Tabanan 2020.

"Kami juga belum mengetahui mengapa respon terhadap surat kami agak lambat, karena surat tersebut sudah kami kirim sebelum penetapan APBD," ungkapnya.

Awas, WhatsApp (WA) Ternyata Bisa Diretas Lewat Kiriman File Video MP4, Ini Penjelasannya

Anggaran Rp 12 Miliar Per Sekolah, Pemprov Bali Bangun 4 SMA/SMK Baru Tahun 2020

Weda melanjutkan, beruntungnya DPRD Tabanan merespon cepat terkait usulan tersebut dan mengundang mereka untuk membahas bersama eksekutif.

Karena sifatnya sangat urgent, pihaknya juga mengajak Ketua KPU Bali untuk mendampingi.

"Kami bersyukur sudah direspon oleh anggota dewan dan mengundang kami kesini serta komitmen mengawal penambahan anggaran ini. Semoga segera dapat direalisasikan penambahan tersebut oleh eksekutif," harap Ketua KPU Tabanan.

Asisten I Sekda Tabanan, I Wayan Miarsana menegaskan, hal tersebut tidak menjadi masalah karena anggaran Pilkada sudah tercatat slotnya di APBD.

Namun, saat ini kita masih menunggu rekomendasi dari Provinsi terkait hasil fasilitasi dan verifikasi APBD 2020.

"Mungkin setelah itu kami akan bahas kembali. Termasuk juga dengan dewan, dengan catatan tak mengubah KUA-PPAS lagi karena slot anggarannya," tegas Miarsana.

Sekretaris Badan Keuangan Daerah, Ni Wayan Mariati mengatakan, untuk proses penganggaran Pilkada telah disepakati di angka Rp 25 miliar, termasuk Rp 250 juta anggaran sosialisasi KPU yang digunakan di Perubahan 2019.

Ramalan Zodiak Cinta, Selasa 19 November 2019 : Virgo Belajarlah Cara Menunjukkan Perasaan

Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 19 November 2019: Gemini Mulai Marah, Scorpio Jadi Pahlawan

"Sehingga, sisa anggaran di tahun 2020 senilai Rp 24.750 juta. Dan nantinya akan dibayarkan dalam waktu tiga termin," jelas Mariati.

Mariati melanjutkan, untuk permohonan penambahan dana honor kemungkinan akan dibahas lebih lanjut setelah turunnya rekomendasi dari Gubernur.

Pembahaan dilakukan di internal TAPD maupun Tim Anggaran di DPRD.

"Kemungkinan bisa disikapi setelah hasil evaluasi datang, sehingga ada kesempatan melakukan pembahasan baik di TAPD dan tim anggaran dewan," tandasnya.

Sekedar diketahui melalui surat no S-735/MK.02/2018 tertanggal 7 Oktober 2019, Menteri Keuangan RI menaikkan honorarium badan ad hoc.

Kenaikannya pun beragam mulai dari Rp150 ribu sampai Rp 350 ribu tergantung posisinya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved