Edarkan Narkoba, Tiga Kurir Diringkus Polresta Denpasar

Satresnarkoba Polresta Denpasar dibantu Satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap tiga kurir narkoba yang beraksi di wilayah Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Rizal Fanany
Tiga tersangka I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa, Gede Arya Krisna, M Nudi Wahyudi digelandang petugas kepolisian saat pengungkapan kasus penangkapan kurir narkotika di Mapolresta Denpasar, Denpasar, Bali, Rabu (20/11/2019). Edarkan Narkoba, Tiga Kurir Diringkus Polresta Denpasar 

Edarkan Narkoba, Tiga Kurir Diringkus Polresta Denpasar

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satresnarkoba Polresta Denpasar dibantu Satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap tiga kurir narkoba yang beraksi di wilayah Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mikael Hutabarat dan Kassubag Humas Iptu Andi Muhamad Nurul Yaqin, dalam jumpa pers di lobi Mapolresta Denpasar, Rabu (20/11/2019), mengatakan, ketiga kurir narkoba tersebut ditangkap di lokasi berbeda.

Wujudkan Visi Sebagai Platform Terkemuka di Asia Pasifik, AirAsia Gandeng Maskapai Lain

Cecep Reza Meninggal Karena Serangan Jantung, Ini Beda Serangan Jantung pada Pria dan Wanita

"Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan tiga pelaku dan tempat yang berbeda," ujarnya.

Ialah I Wayan Agus Budi Kerti Yoga Yasa (21) asal Denpasar, tinggal sementara dan ditangkap di Jalan Sedap Malam, Gang Cempaka, Denpasar Timur;  Gede Arya Krisna (32) asal Banyuning, Singaraja, Buleleng, yang tinggal di Jalan Mekar II, Blok CX, Nomor 9, Pemogan, Denpasar Selatan, ditangkap di Jalan Tegal Buah, Denpasar Barat; dan Muhammad Nudi Wahyudi (27) asal Desa Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jember, Jawa Timur, yang tinggal dan ditangkap di Jalan Pulau Bungin, Nomor 127, Denpasar Selatan.

Selain ketiga tersangka, Polresta Denpasar mengamankan barang bukti 1.250 butir ekstasi dari tersangka Agus, dan 333,5 butir ekstasi dari tersangka Arya.

Panduan Diet Militer : Dalam 3 Hari Berat Badan Bisa Turun 5 Kilogram

Petugas Amankan 1.000 Slop Rokok Tanpa Cukai, Kasus Rokok Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Negara

"Tersangka ketiga Wahyudi, barang bukti 262 serbuk putih MDMA berat bersih 35,82 gram, 38 paket MDMA berat 29,73 gram dan 1 paket daun dan biji ganja seberat 1,10 gram," tambahnya.

Pengakuan tersangka pada polisi, menjadi kurir narkoba karena faktor ekonomi.

Ketiga tersangka pun dikenakan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkoba.

"Kami kenakan Pasal 112 ayat 2, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Ruddi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved