Buat Onar & Minta Fasilitas Seperti di Hotel di Lapas Kerobokan, WNA Inggris Taqaddas Dipindah
WNA asal Inggris tersebut lalu dipindahkan ke Rutan Klungkung pada Agustus 2019 karena berbuat onar selama di Lapas Perempuan Kerobokan.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Negara Inggris, Auj-e-Taqaddas kembali berulah setelah divonis 6 bulan penjara, dan menjalani hukuman kurungan di Lapas Perempuan Denpasar, Kerobokan, Bali.
Baru menjalani dua bulan hukumannya di Lapas Denpasar Kerobokan, Taqaddas dipindahkan ke Rutan Klungkung.
Taqaddas yang tersandung kasus penamparan petugas Imigrasi rupanya hanya dua bulan menjalani tahanan.
WNA asal Inggris tersebut lalu dipindahkan ke Rutan Klungkung pada Agustus 2019 karena berbuat onar selama di Lapas Perempuan Kerobokan.
Dilansir via Kompas.com, hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Lapas Perempuan Denpasar, Kerobokan Lili .
Lili mengatakan, Taqaddas masuk ke Lapas Kerobokan pada akhir Mei 2019.
Kemudian karena selalu berbuat onar ia dipindahkan ke Rutan Klungkung pada Agustus 2019 hingga sekarang.
"Iya, hanya dua bulan (di Lapas Kerobokan)," kata Lili saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).
Penyebab dipindah Lili mengatakan, Taqaddas dipindah karena tidak mematuhi peraturan yang ada di Lapas Perempuan Kerobokan.
Kemudian, dia juga egois dan selalu mengganggu warga binaan lainnya.
Di antaranya adalah meminta fasilitas kamar mandi dan makanan seperti di hotel.
Selain itu, emosinya sering meledak-ledak.
"Enggak ikuti peraturan di sini. Dia maunya mau dia sendiri, namanya kan kita ada aturan," kata Lili.
Tak hanya itu, Taqaddas juga pernah dilaporkan berkelahi dengan warga binaan lainnya sebanyak dua kali.
Kemudian, sikapnya kepada petugas Lapas juga seenaknya sendiri.
Tidak berbuat aneh di Rutan Klungkung
Sementara itu, Kepala Rutan Klungkung Renharet Ginting mengatakan, pihaknya menerima Taqaddas pada Agustus 2019.
Menurut dia, sejak Taqaddas pindah ke Rutan Klungkung, tak ada yang aneh dengan perilakunya.
Selama ini ia baik-baik saja dan tak berbuat ulah seperti di Kerobokan.
"Selama di Klungkung baik-baik saja, tak ada masalah selama di sini," katanya.
Saat ditanya kapan Taqaddas akan dibebaskan, kemungkinan ia akan bebas dalam waktu dekat, yakni 25 November 2019.
Tampar petugas Imigrasi
Sebagaimana diketahui, Taqaddas divonis enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Rabu, 6 Februari 2019.
Ia dinyatakan bersalah menampar petugas Imigrasi dan melanggar Pasal 212 ayat 1 KUHP.
Taqaddas lalu dieksekusi ke Lapas Perempuan Kerobokan, Bali, pada 29 Mei 2019.
Kasus penamparan petugas Imigrasi tersebut terjadi pada 28 Juli 2018.
Saat itu, ia tak terima karena merasa dihambat saat mau ke Singapura.
Paspornya saat itu ditahan karena overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Turis Inggris yang Tampar Petugas Imigrasi Hanya Ditahan 2 Bulan di Lapas Kerobokan Bali",
(Imam Rosidin)