OC Kaligis Gugat Anies Baswedan karena Angkat Bambang Widjojanto Jadi Anggota TGUPP

OC yang kini terpidana kasus suap, meminta Gubernur Anies memecat Bambang Widjojanto alias BW yang saat

Editor: DionDBPutra
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, OC Kaligis, memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Rabu (15/7/2015). 

OC Kaligis Gugat Anies Baswedan karena Angkat Bambang Widjojanto Jadi Anggota TGUPP

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

OC yang kini terpidana kasus suap, meminta Gubernur Anies memecat Bambang Widjojanto alias BW yang saat ini menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP).

Di TGUPP, Bambang menjadi Ketua Komite Pencegahan Korupsi.

Gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada Juli lalu dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.

Sidang perdana telah dilaksanakan pada 6 Agustus. Kasus itu sempat mediasi tetapi mediasi tidak berhasil.

PSM Makassar vs Bali United: Serdadu Tridatu Krisis Bek & Juku Eja Kehilangan Pemain Ini

Tandang ke Markas PSM, Kapten Bali United Berseloroh Soal Kondisi Tim: Kami Selalu Introspeksi Diri

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Agenda sidang replik atau jawaban penggugat akan diadakan pada 26 November 2019 ini.

OC Kaligis menilai perbuatan Anies melawan hukum dengan mengangkat Bambang sebagai salah satu anggota TGUPP.

“Akibat perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies), maka penggugat (Kaligis) mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000,” bunyi petitum gugatan OC.

Karena itu, OC meminta hakim mengabulkan gugatan yang diajukannya dengan membayar kerugian tersebut.

Beredar Kabar Bripka Damianus Hera dan Istri Disandera, Ini Penjelasan Lengkap Pihak Kepolisian

Deretan Zodiak Berkarakter Kuat, Pantang Menyerah Menghadapi Masalah

“Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menghukum tergugat (Anies) untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat (Anies),” lanjut OC Kaligis dalam petitum itu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Blok G, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Blok G, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019) ((KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI))

Bambang menyebut OC Kaligis hanya mencari panggung dengan argumennya.

Bambang menilai apa yang digugat OC Kaligis tidak benar, bahkan keliru.

“Argumen-argumen mengada-ada. Dia lagi cari panggung dengan argumen-argumen yang ada,” kata Bambang.

Bambang enggan menanggapi gugatan Kaligis menyangkut pengangkatannya sebagai anggota TGUPP.

“OC punya kemampuan menemukan ide kayak gitu. Sekarang basis argumennya itu tidak jelas juga. Dia selalu mencari-cari gitu kan? Persoalannya jadi personalisasi kayak gitu,” ujar Bambang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul OC Kaligis Gugat Anies Baswedan karena Tunjuk BW Jadi Anggota TGUPP


Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved