Warga Selasih Lakukan Aksi Blokade

Dua unit Eskavator Mulai Eksekusi Lahan, 300 Polisi Berjaga di Lokasi, Warga Selasih Tak Berdaya

Tak hanya mulai masuk lahan, d unit alat berat milik PT URDD yang tengah berkonflik sengketa tanah dengan warga juga sudah mulai mengeksekusi lahan

Penulis: eurazmy | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN BALI/ I NYOMAN MAHAYASA
Dua unit eskavator sudah mulai bekerja mengeruk lahan warga Dusun Selasih, Desa Puhu, Payangan, Gianyar, Sabtu (23/11/2019) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak hanya mulai masuk lahan, dua unit alat berat milik PT URDD yang tengah berkonflik sengketa tanah dengan warga Dusun Selasih, Desa Puhu, Payangan, Gianyar pada Sabtu (23/11/2019) juga sudah mulai mengeksekusi lahan.

Pantauan Tribun Bali, dua unit eskavator tersebut sudah mulai bekerja mengeruk lahan dengan pengawalan ketat dari anggota kepolisian.

Sebelumnya, warga petani penggarap berupaya keras mengadang masuknya alat berat, hingga ibu-ibu petani secara histeris bertelanjang dada membuka kaosnya.

Informasi yang dihimpun, perwakilan serikat warga petani, Made Sudiantara mengatakan ada sekitar 300 polisi yang memback-up eksekusi lahan ini.

''Jumlah polisi lebih banyak, tiga banding satu dari kami. Kami tak berdaya dan ada yang terlempar ke ladang pohon pisang,'' ungkapnya dikonfirmasi Tribun Bali, Sabtu (23/11/2019).

BREAKING NEWS Ibu-ibu Warga Selasih Telanjang Dada Adang Alat Berat Yang Paksa Masuk Lahan

Petani Adang Dua Alat Berat, Aksi Blokade Penolakan Eksekusi Lahan

Hingga berita ini diturunkan, Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Bali tengah menindaklanjuti hal ini.

KPA mengecam keras perlakuan pihak perusahaan yang telah banyak merugikan para petani.

KPA juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk segera menertibkan pihak perusahaan dan segera melaksanakan penyelesaian konflik dan redistribusi tanah di Bali salah satunya di Dusun Selasih, Gianyar.

KPA juga mengingatkan kembali komiten Pemerintah Provinsi Bali untuk melaksanakan penyelesaian konflik agraria di Provinsi Bali dalam “Lokakarya Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dalam Kerangka Reforma Agraria di Provinsi Bali” pada tanggal 4 Juli 2019.

Harapannya Negara melalui pemerintahan Propinsi dan Kabupaten harus hadir untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut tersebut dengan memberikan hak atas tanah kepada para petani sesuai amanat UU. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved