Warga Selasih Lakukan Aksi Blokade

Konflik Tanah Selasih, KPA dan 40 Lebih Pengacara Advokasi Bersama Bela Petani

Konflik sengketa tanah mendera warga Banjar Selasih, Desa Puhu, Payangan, Gianyar.

Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN BALI/ I NYOMAN MAHAYASA
Dua unit Eskavator milik PT URDD mulai mengeksekusi lahan warga Dusun Selasih, Desa Puhu, Payangan, Gianyar, Sabtu (23/11/2019). 300 Polisi berjaga di lokasi dan sudah membangun tenda di areal lahan tersebut. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Konflik sengketa tanah mendera warga Banjar Selasih, Desa Puhu, Payangan, Gianyar.

Sebanyak 52 KK yang tercatat mengelola lahan pertanian seluas 144 hektare selama 30 tahun lebih itu kini terancam kehilangan ladang penghasilan.

Pada Sabtu (23/11), PT Ubud Resort Duta Development (URDD) yang diduga mengklaim kepemilikan tanah tersebut melakukan penataan awal dengan mengirim dua unit alat berat.

Masuknya alat berat ini juga mendapat pengawalan dari pihak kepolisian menjaga kondusivitas kamtibmas.

Hal ini sempat menimbulkan penolakan keras oleh warga dengan memblokade jalan bahkan ibu-ibu petani nekat bertelanjang dada membuka kaosnya demi mengadang alat berat tersebut.

Karena kalah jumlah, perlawanan mereka mampu diredam dan alat berat tersebut mulai beroperasi melakukan penataan pengerukan lahan.

Sejumlah petani ini kemudian melapor ke Denpasar meminta bantuan hukum kepada Konsorsium Pembaruan Agrarian(KPA) Bali, LBH dan sejumlah pihak terkait.

Bak gayung bersambut, para petani yang tergabung dalam Serikat Petani Selasih ini akan mendapat advokasi bantuan hukum penuh dari banyak pihak.

Mulai dari KPA Pusat, KPA Bali, Walhi Bali, Frontier Bali, Prodem hingga 40 pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Kongres Advokat Indonesia.

Sejumlah warga petani penggarap di Banjar Selasih, tanah sengketa dengan PT URDD saat melakukan konferensi pers bersama KPA, LBH dan 40 advokat gabungan di Denpasar, Sabtu (23/11/2019)
Sejumlah warga petani penggarap di Banjar Selasih, tanah sengketa dengan PT URDD saat melakukan konferensi pers bersama KPA, LBH dan 40 advokat gabungan di Denpasar, Sabtu (23/11/2019) (Tribun Bali/Eurazmy)

Kepala Korwil KPA Bali, Ni Made Indrawati mengecam keras perlakuan pihak perusahaan yang telah banyak merugikan para petani.

KPA meminta kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk segera menindak tegas pihak perusahaan dan segera melaksanakan penyelesaian konflik dan redistribusi tanah di Bali.

Terlebih, salah satunya di Dusun Selasih ini merupakan daerah prioritas komitmen Pemprov Bali untuk melaksanakan penyelesaian konflik agraria melalui Lokakarya Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan dalam Kerangka Reforma Agraria di Provinsi Bali” pada tanggal 4 Juli 2019.

''Namun sayang sekali dari hasil sejumlah pertemuan, kenyataannya, komitmen itu dilanggar sendiri, hingga hari ini tadi alat berat itu masuk ke lahan warga tanpa seizin warga,'' ungkapnya saat konferensi pers, Sabtu (23/11) di Denpasar.

Sebab itu, KPA memohon dukungan kepada para ahli hukum untuk mengkaji kasus ini sampai tuntas karena terkait adanya HGB PT Ubud Resort Duta Development sangat bertentangan dengan PP 11/2010.

Di mana, jelas dia, ketika masa HGB berlaku kemudian aktivitas tidak dilaksanakan, seharusnya HGB sudah harus dicabut.

''Kemudian tanah itu dikembalikan ke negara kemudian diredistribusi kepada masyarakat sesuai dengan mandat Perpres No 86/2018,''

Sebab itu, KPA meminta secara tegas kepada Pemda Gianyar dan Gubernur Bali unruk segera menyelesaikan kasus sengketa pertanahan ini.

Harapannya Negara melalui pemerintahan Propinsi dan Kabupaten harus hadir untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut tersebut dengan memberikan hak atas tanah kepada para petani sesuai amanat UU. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved