Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Belum Sempat Daftar CPNS 2019? 7 Kementerian Ini Undur Penutupan Pendaftaran Hingga 25 November

Bagi yang belum sempat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 tak perlu khawatir.

Tayang:
Editor: Meika Pestaria Tumanggor
Tribun Bali/Rizal Fanany
Dok. Tribun Bali - Sejumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kabupaten Badung mengantri sebelum mengikuti tes Seleksi Kopentisi Dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Comuter Assisted Tes (CAT) di Gedung Makodam IX/Udayana, Jalan Raya Udayana, Denpasar, Senin (5/11/2018). 

Belum Sempat Daftar CPNS 2019? 7 Kementerian Ini Undur Penutupan Pendaftaran Hingga 25 November

TRIBUN-BALI.COM - Belum sempat daftar CPNS 2019? Tujuh Kementerian ini undur penutupan pendaftaran hingga 25 November.

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi dibuka sejak Senin (11/11/2019) yang lalu.

Di tahun 2019 ini tercatat pemerintah telah membuka 152.250 formasi CPNS.

Terdapat 68 Kementerian/Lembaga (K/L) dan 462 Pemerintah Daerah/Kota yang membuka penerimaan CPNS 2019.

Dua tahun terakhir Pemerintahan Indonesia membuka lowongan kerja untuk menjadi pengabdi negara CPNS.

Dan untuk CPNS 2019 direspon begitu positif oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Sejak pembukaan pendaftaran CPNS 2019 pada 11 November 2019 lalu, laman http://sscasn.bkn.co.id diserbu jutaan pendaftar.

Bagi yang belum sempat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 tak perlu khawatir.

Sebab, penutupan pendaftaran diundur dari yang semula rata-rata ditutup hari ini, Minggu (24/11/2019) lapor Kompas.com.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019.

Surat tersebut menjelaskan, Badan Kepegawaian Negara ( BKN) memohon kepada seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L).

Kementerian dan Lembaga Pemerintahan Indonesia dilaporkan mengundurkan penutupan pendaftaran CPNS sekurang-kurangnya 15 hari.

Termasuk bagi yang telah menutup pendaftaran.

"#SobatBKN, berdasarkan rapat Panselnas #CPNS2019 (21/11/2019), BKN meminta Instansi yg tentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari u/ perpanjang waktu pendaftaran," tulis BKN dikutip dari akun twitternya, Minggu (24/11/2019).

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved