Sidak TPA Suwung
Kelian Adat Banjar Pesanggaran Sorot Pergub Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber 'Realisasinya Gimana'
Sebagai prajuru adat yang wilayahnya menjadi tempat pembuangan sampah akhir atau TPA Suwung, pihaknya ingin proses pabrikasi sampah.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Meika Pestaria Tumanggor
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Kelian Adat Banjar Pesanggaran, I Wayan Widiada mengatakan harus perlu disosialisasikan kembali.
Karena menurutnya, belum ada presentasi kepada masyarakat terkait realisasi riilnya.
"Terkait Pergub kemarin itu, realisasinya gimana? Itu kan baru di-share, belum ketemu dengan kita di masyarakat realisasinya bagaimana, presentasi belum ada seperti apa itu," katanya.
Sebagai prajuru adat yang wilayahnya menjadi tempat pembuangan sampah akhir atau TPA Suwung, pihaknya ingin proses pabrikasi sampah.
"Pabrikasi sampah dipercepat prosesnya biar tidak terlalu lama. Pabrikasi itu kebijakan pemerintah sendiri, dulu ada wacana PLTSA, belum sampai sekarang," katanya.
• TPA Suwung Overload, Prajuru Banjar Adat Pesanggaran & Batan Kendal Desak Pemerintah Soal Ini
• BREAKING NEWS! Prajuru Banjar Adat Pesanggaran dan Suwung Batan Kendal Lakukan Sidak ke TPA Suwung
Ia menambahkan Pergub tersebut merupakan upaya pengurangan sampah di hulu, namun tak boleh dilaksanakan sepotong karena hilir juga harus diperhatikan.
"Ini program kan tidak boleh sepotong-sepotong, tapi ini di hilir diselesaikan juga, karena program pengurangan sampah dari sumber itu pasti ada residu dan residu ini harus ada pabriknya entah pengelolaan atau apa yang penting terselesaikan. Supaya jangan residu ditumpuk, ya tetap sampah," katanya.
Intinya ia tetap meminta agar ada pabrikasi entah dengan alat apa.
Yang penting masalah sampah segera terselesaikan.
"Kalau misalkan residunya datang ke tempat pembuangan sampah kan memenuhi lahan dan permasalahan sampah tetap tak selesai," katanya. (*)