Warga Selasih Lakukan Aksi Blokade
Sengketa Lahan di Dusun Selasih Gianyar, Ibu-ibu Bertelanjang Dada Adang Alat Berat
Sengketa lahan seluas 144 hektare antara warga Selasih, Desa Puhu, Payangan, Gianyar dengan PT Ubud Resort Duta Development masih berlanjut.
Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
Namun yang akan ditata awal ini seluas 12 hektare dulu,'' ungkapnya kepada Tribun Bali di lokasi tanah.
Priyanto menjelaskan, perusahaan menata lahan tersebut untuk menarik investor menanamkan modalnya.
''Entah untuk resort atau apa, makanya sekarang ditata dulu oleh perusahaan,'' katanya.
Terkait konflik dengan petani penggarap, Priyanto mengaku hanya melakukan pengamanan dan sosialisasi secara hukum berlaku agar penataan tidak berujung konflik.
Polisi masih menjaga di lokasi tersebut selama 13 hari ke depan,
''Kami imbau masyarakat tenang dan menjaga kondisi kamtibmas. Bagaimanapun jika nanti investor membangun industri pariwisata di sana, tenaga kerjanya akan melibatkan warga sekitar,'' ujarnya.
Kapolres mengatakan, di luar lahan seluas 12 hektare yang akan ditata perusahaan, petani masih bisa mengelola tanah seperti biasa. '
'Namun jika pihak perusahaan sudah membutuhkan tanahnya kembali, mohon kerja sama masyarakat karena memang selama ini perusahaan tidak menyewakan tanahnya,'' tandas Kapolres. Sebanyak 52 kepala keluarga (KK) mengelola lahan pertanian itu selama ini.
Sebelumnya Kapolres Gianyar melakukan mediasi antara Serikat Petani Selasih dengan PT Ubud Resort Duta Development (URDD) di Wantilan Pura Pucak Selasih, Desa Puhu, Payangan, Jumat (22/11) sore.
Mediasi bertujuan mendengarkan alasan dan keinginan petani yang melarang PT URDD menggunakan lahan yang menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gianyar, sah milik perseroan tersebut.
Sejumlah petani yang hadir dalam mediasi tersebut, tak satupun menyampaikan tuntutan jika di atas tanah garapan mereka nanti didirikan akomodasi pariwisata.
Para petani lebih banyak menanyakan siapa pemilik lahan tersebut meskipun pihak PT URDD sudah beberapa kali menyatakan, bahwa tanah itu merupakan milik PT URDD.
Berdasarkan data BPN Kabupaten Gianyar, PT URDD di Dusun Selasih memiliki tanah seluas 103 hektare lebih. PT URDD telah mengantongi 14 bidang HGB.
Sejumlah informasi menyatakan, tanah tersebut saat ini dalam kondisi telantar lantaran tak pernah diolah perusahaan sejak dibeli dari Puri Payangan tahun 1977.
Namun tudingan tanah terbengkalai dibantah BPN Gianyar.
Sebab jangka waktu HGB mencapai 30 tahun. HGB yang paling cepat habis jangka waktunya tahun 2027, dan masih bisa diperpanjang. (azm/weg)