Warga Selasih Lakukan Aksi Blokade
Sengketa Lahan di Dusun Selasih Gianyar, Ibu-ibu Bertelanjang Dada Adang Alat Berat
Sengketa lahan seluas 144 hektare antara warga Selasih, Desa Puhu, Payangan, Gianyar dengan PT Ubud Resort Duta Development masih berlanjut.
Penulis: eurazmy | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sengketa lahan seluas 144 hektare antara warga Selasih, Desa Puhu, Payangan, Gianyar dengan PT Ubud Resort Duta Development masih berlanjut.
Hari Sabtu (23/11), sejumlah ibu bertelanjang dada sempat mengadang alat berat yang hendak masuk untuk menata lahan HGB tersebut.
"Saat ini PT (perusahaan) bawa masuk eskavator. Ibu-ibu dengan telanjang mengadang,'' kata Kuasa Hukum Serikat Petani Selasih, Agus Samijaya kepada Tribun Bali, Sabtu (23/11).
Agus Samijaya mengatakan polisi mengawal alat berat masuk ke lahan pertanian itu. Hal senada disampaikan perwakilan warga Selasih, Made Sudiantara. "Ada ratusan polisi yang mengawal alat berat,'' ungkapnya
Warga Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan memblokade jalan masuk ke lahan itu sejak Rabu (20/11) lalu. Aksi mereka berlanjut pada Sabtu kemarin.
Putu Astiti, warga Selasih yang bertelanjang dada saat mengadang alat berat mengaku melakukannya secara spontan karena teringat nasib keluarganya.
Saat memetik daun pisang batu, dia dikejutkan teriakan warga bahwa alat berat masuk desa. Spontan bersama ibu-ibu lainnya Putu Astiti mengadang.
''Saya minta pak polisi kembalikan alat berat itu. Kalau lahan gak ada terus biayai keluarga pakai apa? Saya butuh lahan untuk kerja,'' katanya.
Meski begitu, anggota kepolisian tetap melakukan pengamanan. ''Mereka gak peduli," kata Putu Astiti. ''Jumlah polisi lebih banyak, tiga banding satu dari kami," kata Made Sudiantara,
Begitu upaya mereka menahan alat berat tidak berhasil, kata Sudiantara, para petani berangkat ke Denpasar untuk meminta bantuan hukum kepada LBH, KPA dan pihak terkait.
Aksi penolakan warga yang berlangsung selama kurang lebih 2 jam ini tidak menelan korban, Pantauan Tribun Bali, dua unit eskavator mulai bekerja mengeruk lahan.
Anggota kepolisian tampak mengawal. Mereka mendirikan tenda di sana.
Menurut Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, pihaknya melakukan pengamanan sesuai prosedur yang berlaku.
Dikatakannya, PT Ubud Resort Duta Development memohon perlindungan hukum untuk menata lahan sesuai Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki perusahaan tersebut.
''Dari 14 sertifikat yang akan ditata, hari ini perusahaan sedang menata HGB No 1 dan HGB No 2 seluas 38 hektare.
Namun yang akan ditata awal ini seluas 12 hektare dulu,'' ungkapnya kepada Tribun Bali di lokasi tanah.
Priyanto menjelaskan, perusahaan menata lahan tersebut untuk menarik investor menanamkan modalnya.
''Entah untuk resort atau apa, makanya sekarang ditata dulu oleh perusahaan,'' katanya.
Terkait konflik dengan petani penggarap, Priyanto mengaku hanya melakukan pengamanan dan sosialisasi secara hukum berlaku agar penataan tidak berujung konflik.
Polisi masih menjaga di lokasi tersebut selama 13 hari ke depan,
''Kami imbau masyarakat tenang dan menjaga kondisi kamtibmas. Bagaimanapun jika nanti investor membangun industri pariwisata di sana, tenaga kerjanya akan melibatkan warga sekitar,'' ujarnya.
Kapolres mengatakan, di luar lahan seluas 12 hektare yang akan ditata perusahaan, petani masih bisa mengelola tanah seperti biasa. '
'Namun jika pihak perusahaan sudah membutuhkan tanahnya kembali, mohon kerja sama masyarakat karena memang selama ini perusahaan tidak menyewakan tanahnya,'' tandas Kapolres. Sebanyak 52 kepala keluarga (KK) mengelola lahan pertanian itu selama ini.
Sebelumnya Kapolres Gianyar melakukan mediasi antara Serikat Petani Selasih dengan PT Ubud Resort Duta Development (URDD) di Wantilan Pura Pucak Selasih, Desa Puhu, Payangan, Jumat (22/11) sore.
Mediasi bertujuan mendengarkan alasan dan keinginan petani yang melarang PT URDD menggunakan lahan yang menurut data Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gianyar, sah milik perseroan tersebut.
Sejumlah petani yang hadir dalam mediasi tersebut, tak satupun menyampaikan tuntutan jika di atas tanah garapan mereka nanti didirikan akomodasi pariwisata.
Para petani lebih banyak menanyakan siapa pemilik lahan tersebut meskipun pihak PT URDD sudah beberapa kali menyatakan, bahwa tanah itu merupakan milik PT URDD.
Berdasarkan data BPN Kabupaten Gianyar, PT URDD di Dusun Selasih memiliki tanah seluas 103 hektare lebih. PT URDD telah mengantongi 14 bidang HGB.
Sejumlah informasi menyatakan, tanah tersebut saat ini dalam kondisi telantar lantaran tak pernah diolah perusahaan sejak dibeli dari Puri Payangan tahun 1977.
Namun tudingan tanah terbengkalai dibantah BPN Gianyar.
Sebab jangka waktu HGB mencapai 30 tahun. HGB yang paling cepat habis jangka waktunya tahun 2027, dan masih bisa diperpanjang. (azm/weg)