Eks Ketua KPPU Terima Uang Lewat I Kadek Kertha Laksana
Jaksa KPK juga menyebut Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT), Pieko Njotosetiadi memberikan uang kepada Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA, - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menyebut mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III, Dolly P Pulungan yang menerima uang dari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT), Pieko Njotosetiadi terkait distribusi gula. Pieko memberikan uang ke Dolly sebanyak 345.000 dollar Singapura.
Jaksa KPK juga menyebut bahwa Pieko turut memberikan uang sebesar 190.300 dollar Singapura atau setara Rp 1,96 miliar ke mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf.
Hal itu dibeberkan jaksa KPK dalam dakwaan Pieko yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2019).
"Untuk menghindari kesan adanya praktek monopoli perdagangan melalui sistem LTC (Long Term Contract) oleh perusahaan terdakwa, maka terdakwa meminta Muhammad Syarkawi Rauf yang menjabat Komisaris Utama PTPN VI dan mantan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk membuat kajian," kata jaksa Ali Fikri saat membaca surat dakwaan.
Meski demikian, jaksa tak menguraikan secara rinci jenis kajian yang dimaksud. Jaksa hanya menyebutkan, Pieko memberi uang ke Syarkawi secara bertahap.
Pertama, pada tanggal 2 Agustus 2019 di Hotel Santika sebesar 50.000 dollar Singapura. "Kedua, tanggal 29 Agustus 2019 sebesar 140.300 dollar Singapura atau setara dengan Rp 1,45 miliar yang diserahkan melalui I Kadek Kertha Laksana di ruangan Direktur Pemasaran PTPN III," kata jaksa.
Dalam dakwaan Pieko, jaksa menjelaskan pemberian untuk Dolly tersebut juga melalui I Kadek Kertha Laksana yang merupakan Direktur Pemasaran PTPN III.
Menurut jaksa, pemberian itu dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui LTC ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
"Yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan," kata jaksa.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kode komunikasi dalam pemberian uang oleh Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) Pieko Njotosetiadi sebesar 345.000 dollar Singapura untuk mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Parlagutan Pulungan.
Uang tersebut diberikan melalui mantan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. Hal itu juga dipaparkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11/2019).
"Dolly Parlagutan Pulungan menghubungi I Kadek Kertha Laksana meminta agar segera datang ke Hotel Shangri-La Jakarta Pusat. Setibanya I Kadek Kertha Laksana di lobby lounge hotel tersebut, telah hadir Dolly Parlagutan Pulungan, Arum Sabil (Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia) dan stafnya bernama Frengky Pribadi," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan.
Dalam pertemuan tersebut, kata jaksa, Dolly bertanya ke I Kadek soal titipan uang dari Pieko. I Kadek pun menjawab bahwa Pieko akan menitipkan uang tersebut lewat orang suruhannya, Ramlin. Sesaat sebelum pertemuan tersebut berakhir, Dolly berpesan kepada I Kadek untuk kembali ke kantor.
Menurut jaksa, Dolly menyampaikan bahwa Frangky yang akan ke kantor mengambil uang titipan dari Pieko. "Setelah itu I Kadek Kertha Laksana menghubungi Edward Samantha (Dirut PT KPBN) agar menerima titipan uang dari terdakwa (Pieko) yang akan diantar oleh Ramlin. Kemudian Edward Samantha memerintahkan Corry Lucia (pegawai PT KPBN) untuk menunggu uang yang akan diserahkan orang yang bernama Ramlin," kata jaksa.
Jaksa menjelaskan, Edward meminta Corry membawa uang tersebut ke ruang I Kadek jika sudah diterima dari Ramlin. Beberapa saat kemudian, Ramlin datang menemui Corry dan menyerahkan uang 345.000 dollar Singapura itu dalam amplop cokelat. Uang tersebut kemudian dimasukkan Corry ke dalam paper bag dan dibawa ke kantor PTPN III.
"Bahwa sekitar pukul 17.31 WIB, Terdakwa menghubungi I Kadek Kertha Laksana melalui whatsapp menanyakan perihal uang yang telah diserahkannya dengan mengatakan, 'Apakah contoh gula sudah diambil', dan I Kadek Kertha Laksana menjawab 'sudah'," kata jaksa.
Selanjutnya pada pukul 18.12 WIB, Corry tiba di kantor PTPN III dan disambut oleh Edward yang sedang bersama I Kadek. Amplop cokelat itu kemudian diserahkan Edward ke I Kadek.
"Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, Frengky Pribadi datang ke ruangan kerja I Kadek Kertha Laksana untuk mengambil uang 345.000 dollar Singapura," kata jaksa.
"Setelah itu Dolly Parlagutan Pulungan menghubungi I Kadek Kertha Laksana menanyakan apakah uang dari Terdakwa tersebut sudah diserahkan kepada Frengky Pribadi dengan mengatakan, 'Apakah meeting sudah selesai?' dan dijawab oleh I Kadek Kertha Laksana, 'sudah'," lanjut jaksa.
Jaksa menjelaskan, pemberian tersebut dimaksudkan karena Dolly dan Kadek telah menyetujui Kontrak Jangka Panjang ke perusahaan Pieko atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Pieko didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Eks Dirut PTPN III, Eks Ketua KPPU Juga Disebut Jaksa Terima Rp 1,96 Miliar Terkait Distribusi Gula".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pieko-njotosetiadi.jpg)