Kurir Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara, Nur Kholiq Kuasai 36 Paket Sabu dan 5 Butir Ekstasi

Nur Kholiq dituntut 13 tahun penjara karena menjadi kurir narkoba dengan menguasai 36 paket sabu-sabu dan 5 butir ekstasi

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Nur Kholiq seusai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Senin (25/11/2019). Ia dituntut 13 tahun penjara karena menguasai 36 paket sabu dan 5 butir ekstasi. Kurir Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara, Nur Kholiq Kuasai 36 Paket Sabu dan 5 Butir Ekstasi 

Kurir Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara, Nur Kholiq Kuasai 36 Paket Sabu dan 5 Butir Ekstasi

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nur Kholiq (30) yang nekat menjadi kurir narkoba, dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Senin (25/11/2019).

Pria yang keseharian bekerja sebagai buruh bangunan ini dinilai bersalah menguasai sabu-sabu sebanyak 36 paket dengan berat 40,79 gram netto.

Juga 5 butir tablet warna biru PMMA atau ekstasi seberat 1,38 gram netto.

Terhadap tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.

Namun nota pembelaan baru akan dibacakan pada sidang pekan depan.

"Kami mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ucap Fitra Octora selaku anggota penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada.

Sementara dalam surat tuntutan, Ni Wayan Erawati Susina menyatakan, terdakwa Nur Kholiq bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Produk Impor Masuk Indonesia Lewat E-Commerce Beratkan UMKM Lokal

Koster Anggarkan Rp 447,9 miliar untuk 1.493 Desa Adat di Bali

Perbuatan Nur Kholiq dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nur Kholiq dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama dalam tahanan. Dan denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara," tegas Jaksa Erawati.

Diungkap dalam surat dakwaan, ditangkapnya Nur Kholiq berawal dari tertangkapnya Rambu Ngana (terdakwa berkas terpisah) karena kedapatan memiliki sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuan Rambu, ia menyebutkan mendapat sabu-sabu dari Nur Kholiq.

Atas informasi itu petugas kepolisian meminta bantuan Rambu untuk memancing terdakwa dengan cara membeli sabu-sabu.

Setelah mengantongi ciri-ciri terdakwa, petugas memantau kos Rambu di Jalan Teuku Umar, Gang Perkutut, Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, menunggu kedatangan terdakwa menyerahkan pesanan sabu.

Kenalkan Pendidikan Anti Korupsi, 6 SMP di Badung Ikuti Lomba yang Digelar Kejari Badung

Kisah Para Guru di Indonesia, dari Gaji Hanya 75 Ribu Per Bulan Sampai Tinggal di Toilet

Terdakwa pun datang dan meletakkan dua plastik klip sabu di dekat pintu masuk kos Rambu.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved