Kurir Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara, Nur Kholiq Kuasai 36 Paket Sabu dan 5 Butir Ekstasi

Nur Kholiq dituntut 13 tahun penjara karena menjadi kurir narkoba dengan menguasai 36 paket sabu-sabu dan 5 butir ekstasi

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/I Putu Candra
Nur Kholiq seusai menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar, Denpasar, Bali, Senin (25/11/2019). Ia dituntut 13 tahun penjara karena menguasai 36 paket sabu dan 5 butir ekstasi. Kurir Narkoba Dituntut 13 Tahun Penjara, Nur Kholiq Kuasai 36 Paket Sabu dan 5 Butir Ekstasi 

Lalu terdakwa menghubungi Rambu, memberitahukan sabu-sabu sudah diletakkan sesuai pesanan.

Saat itu lah petugas melakukan penangkapan sekaligus menggeledah dan meminta terdakwa mengambil 2 paket sabu yang telah ditempelnya.

Kemudian dilakukan interogasi dan terdakwa menyatakan masih menyimpan sabu di sebuah lahan kosong di belakang kosnya di Jalan Raya Kuta, Kuta, Badung.

Lalu petugas bergerak mengajak terdakwa ke tempat tersebut dan ditemukan 36 paket plastik klip berisi sabu-sabu, 5 tablet warna biru, timbangan elektrik dan barang bukti terkait lainnya.

Kembali diinterogasi terdakwa mengaku bahwa narkotik tersebut milik Saud (DPO) dan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved