Menurut Ahli, 5 Aspek Ini Harus Diperhatikan untuk Mengelola Sampah
Namun, Sri mengingatkan lima aspek yang harus dipenuhi dalam pengelolaan sampah agar bisa berjalan dengan baik dan lancar.
Pertama, aspek hukum. Terkait hal ini, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang No 18. tahun 2018, tentang Pengelolaan Sampah Kedua, aspek kelembagaan.
Dalam hal ini adalah langkah konkret yang diterapkan dalam pelaksanaan undang-undang pengelolaan sampah mulai dari kementerian hingga tingkat RT.
• Siapa Karel Abraham, Pembalap MotoGP yang Akan Mundur Musim Depan, Pernah Dikritik Casey Stoner
• Jumlah Pelamar CPNS Pemprov Bali Mencapai 7 Ribu Orang, Pendaftaran Ditutup 28 November 2019
Ketiga, aspek pendanaan, lantaran engelola sampah memang tidak murah.
Sri mengakui ada biaya yang bisa dihitung berapa rupiah seharusnya APBN dan APBD menganggarkan dana untuk pengelolaan sampah, termasuk biaya yang harus dikeluarkan setiap rumah tangga.
Keempat, aspek sosial budaya. Dalam aspek ini, Sri meminta budaya bersih harus dimulai sejak dini oleh masyarakat.
"Kebiasaan membuang sampah sembarangan harus dihilangkan. Untuk mengubah prilaku masyarakat ini, perlu dibuatkan dulu aturannya," ujar Sri.
• 3.241 Pelamar CPNS 2019 di Pemkab Jembrana Berebut 230 Formasi
• Pep Guardiola Akui Liverpool Kandidat Terkuat Juara Liga Inggris Musim Ini
Adapun aspek kelima adalah aspek teknologi. Aspek teknologi ini bisa dibagi menjadi teknologi pengelolaan sampah jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
Sri menyebutkan aspek teknologi bisa menghasilkan efek samping yang berdampak pada sektor lainnya.
"Efek samping yang ditimbulkan dari kegiataan pengelolaan limbah sampah itu bergantung pada teknologi yang digunakan," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Pakar, 5 Aspek Ini Harus Diperhatikan dalam Pengelolaan Sampah"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-sampah-pariwisata.jpg)