5 Fakta Air Tukad Badung Berwarna Merah Darah Sepanjang 500 Meter
Biasanya aliran Tukad Badung di wilayah ini kata dia berwarna kecoklatan, namun tidak pada pagi hingga siang ini menjadi merah serupa warna darah.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Huda Miftachul Huda
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Aldi yang tengah menata taman di pinggir sungai sepanjang aliran Tukad Badung tepatnya di Jalan Imam Bonjol wilayah Banjar Buagan, Denpasar terkejut melihat warna sungai Tukad Badung Denpasar menjadi merah serupa warna darah.
Kejadian ini pertama kali diketahui pada Selasa (26/11/2019) pukul 09.00 Wita saat dirinya sedang menata taman di pinggir sungai yang membelah wilayah Kota Denpasar ini.
"Awalnya sedikit di sisi timur sungai. Tiba-tiba semakin meluas dan air sungai warna merah," katanya kepada Tribun Bali ditemui saat menata taman pinggir sungai Tukad Badung di Jalan Imam Bonjol, Denpasar.
Melihat kondisi warna sungai yang warnanya merah darah ini, ia pun terkejut. "Saya jelas terkejut, kok bisa warna merah," imbuhnya di kawasan aliran Tukad Badung, Denpasar.
Pantauan Tribun Bali, semua permukaan air sungai di Tukad Badung tepatnya di Jalan Imam Bonjol wilayah Banjar Buagan, Denpasar menjadi merah serupa warna darah.
Biasanya aliran Tukad Badung di wilayah ini kata dia berwarna kecoklatan. Selain itu, biasanya permukaan air juga dangkal sehingga samar-samar dasar sungai terlihat.
Dari hasil rangkuman TribunBali.com, berikut 5 fakta mengenai warna sungai Tukad Badung merah darah ini.
1. Akibat sablon tekstil
Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Kota Denpasar, IA Indi Kosala Dewi mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lokasi, ditemukan jika penyebab Tukad Badung Denpasar merah darah adalah akibat pemilik usaha sablon tekstil membuang limbahnya ke sungai.
Jumlah limbah sablon yang dibuang ini diperkirakan cukup besar, sehingga membuat sepanjang aliran di kawasan Jalan Imam Bonjol Denpasar air permukaannya menjadi warna merah darah.
• Tukad Badung Berwarna Merah Seperti Darah, Satpol PP Amankan Pengusaha Sablon di Pulau Misol
2. Lokasi Usaha Sablon di Jalan Pulau Misol
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan, usaha sablon tersebut berada di Jalan Pulau Misol I Nomor 23, Dauh Puri Kauh, Denpasar.
Pemiliknya adalah Nurhayati asal Pekalongan kelahiran 31 Desember 1970.
"Penyebabnya karena limbah usaha sablon, tadi sudah kami amankan dan kami akan sidangkan (tindak pidana ringan: tipiring)," kata Sayoga.
"Kami amankan pukul 09.30 Wita, sudah kami lakukan penyidikan dan Jumat kami sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar,” paparnya.
• BREAKING NEWS Air Tukad Badung Berwarna Merah Darah, Ada Apa?
• Limbah Usaha Sablonnya Membuat Tukad Badung Merah Darah, Ini Pengakuan Nurhayati
3. Pemilik sablon tak kantongi izin
Akibat ulahnya membuang limbah sablon ke Tukad Badung Denpasar, usaha sablon milik Nurhayati akan ditutup Satpol PP Kota Denpasar.
Ia kepergok oleh Satpol PP Kota Denpasar membuang limbah ke Tukad Badung, wilayah Banjar Buagan, Denpasar.
Nurhayati selain membuang limbah ke sungai, juga melanggar Perda nomor 12 tahun 2002 tentang izin usaha.
4. Satpol PP Kota Denpasar tutup usaha sablon
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan,pihaknya akan segera mengarahkan pada penutupan usaha sablon milik Nurhayati.
"Ini bisa ditutup, saya memang sedang proses ke arah penutupan," kata Sayoga. Pemeriksaan terhadap sejumlah usaha sablon lain juga masih akan dilakukan.
petugas DLHK saat mengambil air untuk dilakukan uji sampel air di Tukad Badung, Denpasar yang warnanya mendadak merah seperti warna darah, Selasa (26/11/2019).

5. Gelar Uji Lab
Satgas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar langsung bergerak melakukan uji laboratorium dan menyelidiki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di rumah usaha pelaku pembuang limbah di Tukad Badung.
Petugas UPT Laboratorium DLHK Denpasar langsung mengambil sampel sejumlah 1 liter air sungai untuk diuji di laboratorium.
Adapun, lokasi air sungai yang diambil hanya di satu titik yakni di dekat jembatan Jalan Imam Bonjol utara, sekitar 1,5 km dari sumber limbah usaha tekstiel.
Kepala UPT Lab DLHK Kota Denpasar, Mega mengatakan, kalau dilihat secara kasat mata sumber limbag diduga kuat berasal dari limbah tekstil.
Namun, untuk hasil pastinya, uji laboratorium membutuhkan waktu minimal 5 hari.
''Hasil uji lab ini nanti akan dipakai sebagai bahan dasar untuk tindak lanjut penegakan hukum kepada pengusaha terkait,'' katanya kepada Tribun Bali usai mengambil sampel air di aliran Tukad Badung, Denpasar. (*)