Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Mencemaskan, Bahaya bagi Demokrasi dan Kembalinya Orde Baru

Munculnya wacana ini diungkapkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid setelah bertemu perwakilan Persatuan

Tayang:
Editor: DionDBPutra
KOMPAS.COM/IHSANUDDIN
Sidang paripurna MPR, Rabu (2/10/2019) lalu. 

Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Mencemaskan, Bahaya bagi Demokrasi dan Kembalinya Orde Baru

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak mencemaskan munculnya wacana perubahan masa jabatan presiden dalam amendemen UUD 1945.

Munculnya wacana ini diungkapkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid setelah bertemu perwakilan Persatuan Umat Buddha Indonesia (Permabudhi) di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Menurut Hidayat, secara informal ada anggota fraksi di MPR yang mewacanakan seorang presiden dapat dipilih kembali sebanyak tiga periode.

Ada pula yang mewacanakan presiden hanya dapat dipilih satu kali namun masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun.

Namun, Hidayat tidak menjelaskan fraksi mana saja yang mewacanakan hal tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa wacana yang muncul masih dibahas dan dikaji oleh pimpinan MPR.

Ngaku Dihamili Putra Mantan Kapolri hingga Ditinggal Mati Tunangan, Anggita Sari Kini Lepas Lajang

Digaji Rp 563 Juta, Suami Istri Asal Inggris Cari Perawat untuk 2 Anjing Mereka

Bali United Bebas dari Hukuman, Komdis PSSI Denda Persib Rp 150 Juta, Persela Rp 200 Juta

Terkait wacana tersebut, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS ) Mardani Ali Sera menyatakan ketidaksepakatannya.

Mardani menilai, wacana penambahan masa jabatan presiden presiden justru berbahaya bagi perwujudan cita-cita reformasi dan berpeluang membawa Indonesia kembali ke masa Orde Baru.

“Saya heran masih ada pihak-pihak yang menginginkan penambahan masa jabatan presiden. Saya pikir jelas usulan itu membahayakan bagi reformasi yang sedang berjalan. Masa mau nostalgia otoritarianisme Orde Baru lagi?“ ujar Mardani kepada wartawan, Senin (25/11/2019).

Menurut Mardani, bukan kali ini saja wacana penambahan masa jabatan presiden digulirkan. Pada 2010 lalu, wacana serupa juga pernah mencuat.

Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, sebaiknya penambahan masa jabatan presiden tidak kembali diwacanakan karena kontra-produktif dengan proses demokratisasi yang tengah berjalan.

“Indonesia sudah lebih baik alam demokrasinya dibandingkan era Orde Baru, yang baik itu lihat ke depan, belajar dari pengalaman masa lalu, ambil pelajaran yang baik dan hilangkan yang buruk,” kata Mardani.

Mardani mengingatkan, agenda awal gerakan reformasi adalah membentuk Ketetapan MPR Nomor XII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Bisa Positif ataupun Negatif, 5 Zodiak Ini Diramal Akan Mengalami Perubahan Drastis di Tahun 2020

5 Arti Mimpi Berhubungan dengan Bayi, Menggendong Bayi Berarti Kamu Sedang Dibutuhkan Orang Lain

Ketetapan itu kemudian diperkuat pada perubahan pertama UU 1945. Pasal 7 UUD 1945 mengatur presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved