Masih Ada yang Berjualan di Lantai Bawah, Pedagang Buah Pasar Kidul Bangli Tuntut Keadilan
Kali ini, dewan kedatangan para pedagang buah yang mengharapkan agar pemerintah tegas, melakukan penataan pedagang.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Kantor DPRD Bangli kembali kedatangan sejumlah pedagang Pasar Kidul Bangli.
Kali ini, dewan kedatangan para pedagang buah yang mengharapkan agar pemerintah tegas, melakukan penataan pedagang.
Ada 10 orang pedagang yang mendatangi kantor DPRD Bangli, Senin (25/11/2019).
Mereka diterima Ketua DPRD Bangli I Wayan Diar, Wakil Ketua I Komang Carles, serta Ketua Komisi II, I Ketut Mastrem.
Seorang pedagang, Ketut Mus mengungkapkan, kedatangannya untuk mengungkapkan kondisi pasar saat ini.
Pasalnya, setelah seluruh pedagang buah dipindah ke lantai II tiga bulan lalu, masih ada pedagang yang berjualan di lantai dasar.
“Mereka berdagang di bagian selatan pasar,” katanya.
Ketut Mus menjelaskan, kondisi itu berpengaruh terhadap pendapatan para pedagang buah lainnya.
Ia mengatakan, tujuan awal dilakukan penataan ke lantai II, agar pasar lebih tertata dan bersih. Bilamana seluruh pedagang naik, otomatis seluruh pembeli akan mengikuti.
“Namun saat ini masih ada yang berjualan di bawah, pembeli lebih memilih dagang yang paling dekat. Lantas bagaimana nasib kami yang ada di atas?” ucap pria yang telah berdagang buah hampir 20 tahun itu.
Ketut Mus menegaskan, ia bersama perwakilan pedagang buah lainnya berharap pemerintah tegas menertibkan seluruh pedagang.
Menurut dia, bila memang pedagang buah dikelompokkan di lantai II, semestinya seluruh pedagang buah juga harus dipindah sehingga ada keadilan.
“Tyang sebagai pedagang tidak berani melawan. Artinya apa yang menjadi kewajiban tyang, sudah tyang penuhi. Mangkin hak tyange pang keto je masi. Pang adil. Terlebih ada perbedaan harga antara di bawah dan di atas. Ini dikarenakan untuk membawa barang orderan memerlukan ongkos angkut. Kalau di bawah paling Rp 20 ribu hingga 30 ribu. Sedangkan dengan dipindah ke atas ongkos angkutnya menjadi Rp 100 ribu. Kondisi ini tentunya mempengaruhi harga jual barang,” jelasnya.
Kadisperindag Bangli I Nengah Sudibia yang ikut hadir dalam pertemuan menjelaskan, dia sejatinya telah mengelompokkan pedagang. Mulai dari pedagang buah, sayur, maupun jajanan.
Pedagang yang membawa mobil juga tidak diperbolehkan berdagang, terkecuali masih ada tempat di lantai II.
“Cuma ini yang masih membandel. Karenanya kami akan berikan peringatan secara tertulis seperti saat kita melakukan penataan pasar,” katanya.
Sudibia menjelaskan, bagian selatan pasar merupakan kios milik pribadi.
Pihaknya sebelumnya sudah melakukan koordinasi dengan pemilik lahan, agar tidak menyewakan bagi pedagang yang menjual komoditi sama dengan pedagang di lantai II. (*)