PR Besar Masalah Sampah Plastik di Bali, Forum Perbekel Sebut Pergub Harusnya Disertai Sanksi
Forum Perbekel Kota Denpasar menilai, penanganan sampah plastik di Bali pasti akan dapat diatasi jika penerapan Pergub ini diikuti sanksi.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Forum Perbekel di Kota Denpasar menyosialisasikan pembatasan timbunan sampah plastik sekali pakai yang mengacu pada penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018.
Pergub ini diharapkan melibatkan desa adat agar permasalahan klasik sampah plastik dapat teratasi.
Ketua Forum Perbekel Kota Denpasar, I Gede Wijaya Saputra mengatakan, penanganan sampah plastik di Bali pasti akan dapat diatasi jika penerapan Pergub ini diikuti sanksi.
Untuk merealisasikan Pergub ini, ia mengaku terus memberi arahan kepada masyarakat agar tidak menggunakan plastik misalnya dalam kegiatan jual beli.
"Bila penerapan Pergub ini diikuti sanksi penanganan sampah plastik di Bali pasti akan dapat diatasi," kata Wijaya yang juga Perbekel Desa Padangsambian Klod ini di Kantor Walikota Denpasar, Senin (25/11/2019).
Sosialisasi ini digelar Biro Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali yang dihadiri komunitas peduli sampah, PD Pasar Kota Denpasar dan Forum Perbekel Kota Denpasar.
Wijaya menambahkan, pengurangan penggunaan sampah plastik ini juga sudah seharusnya melibatkan desa adat.
Ia menilai, warga adat sangat patuh terhadap desa adat. Wijaya berharap ada izin pemanfaatan lahan yang dimiliki Provinsi Bali yang ada di wilayah Desa Padangsambian Klod untuk melakukan pemilahan sampah.
"Untuk menangani sampah plastik juga harus ada solusi bagaimana caranya mau mengurangi penggunaan plastik. Salah satunya seperti di Desa Padangsambian Klod sangat terbatas lahan untuk untuk penyedian lahan tempat pembuangan sampah sementara," katanya.
Desakan untuk pembuatan sanksi bagi pelanggar juga dikemukakan Ketua Komunitas Malu Dong, Komang Sudiarta atau Komang Bemo.
Ia meminta, dalam melakukan sosialisasi harus menyentuh masyarakat terbawah atau akar rumput.
Hal ini dikarenakan pengguna kantong plastik dan yang mampu memaksimalkan pengurangan kantong plastik adalah masyarakat itu sendiri.
"Ya, jangan hanya buat peraturan saja, tapi harus ada sanksi dong. Kalau mau melaksanakan Pergub ini memang harus diikuti dengan sanksi," katanya.
"Selama ini sosialisasi yang dilaksanakan tidak sampai pada masyarakat terbawah. Terlebih lagi tidak diikuti oleh sanksi, bagaimana mau berhasil,' sambung dia.
Ia menyarankan mengutamakan edukasi masalah lingkungan pada masyarkat terutama anak-anak. Karena menurutnya mereka merupakan asset massa depan bangsa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tumpukan-sampah-di-tp-suwung-denpasar-senin-25112019.jpg)