11 Temuan Pelanggaran CPNS 2019, Batasi Domisili Pelamar hingga Tak Ada Formasi Disabilitas
Pelanggaran terkait batas waktu pengumuman pendaftaran yang tidak sesuai peraturan serta pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak
11 Temuan Pelanggaran CPNS 2019, Batasi Domisili Pelamar hingga Tak Ada Formasi Disabilitas
TRIBUN-BALI.COM - 11 temuan pelanggaran CPNS 2019, batasi domisili pelamar hingga tak ada formasi disabilitas.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) menemukan sejumlah pelanggaran pada proses pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun2019.
Pelanggaran tersebut ditemukan di sejumlah instansi pusat dan daerah.
Pelanggaran tersebut di antaranya terkait batas waktu pengumuman pendaftaran yang tidak sesuai peraturan, serta pemberian kekhususan persyaratan pelamar bagi pegawai kontrak di lingkungan internal instansi.
“Proses perencanaan sampai dengan tahapan pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS,” ujar Otok Kuswandaru, Deputi BKN Bidang Wasdal melalui silis siaran pers, Rabu (27/11/2019).
Berikut ini rincian pelanggaran yang ditemukan oleh BKN:
• Pelamar CPNS di Buleleng Capai 7.422 Orang, 2 Formasi Khusus Penyandang Disabilitas Tak Ada Pelamar
• 11.629 Pelamar CPNS Perebutkan 364 Formasi di Kota Denpasar, 1 Posisi Ini Diserbu 400-an Pelamar
1. Batas waktu pengumuman pendaftaran
BKN menemukan adanya instansi yang batas waktu pengumuman pendaftarannya kurang dari 15 hari kalender.
Pelanggaran tersebut ditemukan di 19 instansi daerah.
Hal ini sebenarnya sudah diatur dalam regulasi Pasal 22 ayat 2 PP 11/2017
2. Unit kerja penempatan tidak sama dengan ketentuan Menteri PAN-RB
Temuan lainnya terkait jumlah, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan yang tidak sama dengan yang telah disetujui Kementerian PAN-RB.
Pelanggaran ini ditemukan di 3 instansi pusat dan 8 instansi daerah.
Adapun regulasi soal ini diatur pada Pasal 22 ayat 3 PP 11/2017 dan Huruf G angka 3 Permenpan 23/2019.