Mahasiswi di Denpasar Hamil Besar Ikut Ujian, Saat Kontraksi Nekat Melahirkan di Toilet Kampus
Putusan majelis hakim pimpinan I Made Pasek ini lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
Mahasiswi di Denpasar Hamil Besar Ikut Ujian, Saat Kontraksi Nekat Melahirkan di Toilet Kampus
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Simprosa Dobe (21) hanya bisa pasrah saat menjelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/11/2019).
Perempuan yang berstatus mahasiswi ini divonis bersalah, lantaran terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.
Diketahui, ia membuang bayinya di kolam proyek di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar, pada 19 Juli lalu.
Putusan majelis hakim pimpinan I Made Pasek ini lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya jaksa menuntut Simprosa dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
• 11 Dojang di Denpasar Resmi Dikukuhkan, Ini Kata Ketua TI Denpasar
• BREAKING NEWS: Pemogan Berdarah, 4 Terkapar Setelah Pelaku Turun dari Motor Langsung Main Tebas
• Curhat dan Janji Jokowi Soal Atasi Macet Jakarta hingga Ketuk Palu Pindah Ibu Kota Negara
• Pengakuan Berat Sang Ibu Pernah Berhubungan Bertiga, Pelaku Ancam Istri dan Anak Agar Seranjang
Serta pidana tambahan, yakni pidana denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Diungkap dalam surat dakwaan, kasus pembunuhan bayi ini terjadi pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 Wita di toilet Wernes Education Center di Kompleks Pertokoan, Gang Sudirman, di Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar.
Saat itu, terdakwa yang dalam keadaan hamil besar tetap berniat mengikuti ujian.
Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit di bagian perutnya dan dia pun minta izin untuk ke toilet.
"Di dalam toilet terdakwa melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Karena bayi itu menangis, terdakwa pun panik dan takut ketahuan orang lain. Setika dengan sekuat tenaga terdakwa dengan mengunakan tangannya membekap mulut hingga tangisan bayinya terhenti," beber Jaksa Lovi dalam surat dakwaan.
Lalu, terdakwa kemudian membersihkan bayi dan ari-ari serta bekas darah yang tercecer di lantai toilet.
Setelah itu, terdakwa membungkus bayi dengan mengunakan jas almamater dan membuang bayi teresebut di ke kolam proyek di samping kampus. (*)