Badung Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Suwung, Pengelolaan di Masing-masing Desa

Badung mulai menerapkan peraturan tidak membuang sampah ke TPA Suwung, pengelolaan dilakukan di masing-masing desa

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Tumpukan sampah di TPA Suwung beberapa waktu lalu. Badung Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Suwung, Pengelolaan di Masing-masing Desa 

Badung Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Suwung, Pengelolaan di Masing-masing Desa

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Tertanggal 30 November 2019, Kabupaten Badung resmi tidak diperbolehkan membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Kota Denpasar.

Hanya saja, di hari pertama penerapan aturan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengaku tidak ada masalah penanganan sampah di Gumi Keris.

Semua itu disebut berkat kerja sama antara camat, desa, dan masyarakat pada umumnya.

Meski Badung per hari menghasilkan 281 ton sampah, tidak semuanya diurus oleh DLHK.

Sampah dibagi per wilayah yang ada di Badung.

“Di hari pertama kami memantau kondisi, semua terkendali atas kesigapan camat, lurah dan kades se Badung,” terang Eka Merthawan, Kepala DLHK Badung, Minggu (1/12/2019).

Birokrat asal Sempidi itu mengatakan, untuk penanganan sampah di Badung, sementara ini memanfaatkan lahan di Tuban untuk pembuangan sampah sementara.

Pihaknya juga telah menyiapkan dua alat berat yakni satu eskavator dan satu bulldozer untuk penanganan sampah yang ditampung.

Dugem di Bali Model Dewasa Ini Melawan & Bentak Petugas Saat Diminta Tes Urine, Messya Ucap Begini

Suhu di Bali Makin Panas, Tembus 35 Derajat Celsius

DLHK menyiapkan 10 petugas penyemprotan secara berkala, agar sampah tidak berbau dan dikerubungi lalat.

Setelah itu sampah ditutup menggunakan plastik.

Sesuai kesepakatan, tempat penampungan sampah sementara di Tuban hanya khusus untuk sampah dari wilayah Tuban, Kuta, dan sampah publik yang diangkut langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.

“Untuk sampah selain dari Tuban dan Kuta, maka ditampung di daerah masing-masing,” bebernya.

Lebih lanjut, keputusan tersebut berdasarkan surat yang dilayangkan sebelumnya.

Karena camat, lurah dan perbekel se-Badung akan mengkondisikan dan memfasilitasi seluruh usaha layanan jasa sampah di wilayah masing-masing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved