Badung Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Suwung, Pengelolaan di Masing-masing Desa
Badung mulai menerapkan peraturan tidak membuang sampah ke TPA Suwung, pengelolaan dilakukan di masing-masing desa
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Badung Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Suwung, Pengelolaan di Masing-masing Desa
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Tertanggal 30 November 2019, Kabupaten Badung resmi tidak diperbolehkan membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Kota Denpasar.
Hanya saja, di hari pertama penerapan aturan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengaku tidak ada masalah penanganan sampah di Gumi Keris.
Semua itu disebut berkat kerja sama antara camat, desa, dan masyarakat pada umumnya.
Meski Badung per hari menghasilkan 281 ton sampah, tidak semuanya diurus oleh DLHK.
Sampah dibagi per wilayah yang ada di Badung.
“Di hari pertama kami memantau kondisi, semua terkendali atas kesigapan camat, lurah dan kades se Badung,” terang Eka Merthawan, Kepala DLHK Badung, Minggu (1/12/2019).
Birokrat asal Sempidi itu mengatakan, untuk penanganan sampah di Badung, sementara ini memanfaatkan lahan di Tuban untuk pembuangan sampah sementara.
Pihaknya juga telah menyiapkan dua alat berat yakni satu eskavator dan satu bulldozer untuk penanganan sampah yang ditampung.
• Dugem di Bali Model Dewasa Ini Melawan & Bentak Petugas Saat Diminta Tes Urine, Messya Ucap Begini
• Suhu di Bali Makin Panas, Tembus 35 Derajat Celsius
DLHK menyiapkan 10 petugas penyemprotan secara berkala, agar sampah tidak berbau dan dikerubungi lalat.
Setelah itu sampah ditutup menggunakan plastik.
Sesuai kesepakatan, tempat penampungan sampah sementara di Tuban hanya khusus untuk sampah dari wilayah Tuban, Kuta, dan sampah publik yang diangkut langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.
“Untuk sampah selain dari Tuban dan Kuta, maka ditampung di daerah masing-masing,” bebernya.
Lebih lanjut, keputusan tersebut berdasarkan surat yang dilayangkan sebelumnya.
Karena camat, lurah dan perbekel se-Badung akan mengkondisikan dan memfasilitasi seluruh usaha layanan jasa sampah di wilayah masing-masing.
“Saya tekankan kita tetap tidak akan toleransi bagi masyarakat yang membuang sampah di luar areal yang ditetapkan desa/kelurahan. Walaupun dalam kondisi seperti ini, jangan buang sampah ke mangrove maupun ke sungai,” ungkapnya.
Pihaknya pun menginginkan inovasi dari setiap kelurahan dan desa di Badung.
• Ramalan Zodiak Cinta Senin 2 Desember 2019: Asmara Libra Bergairah, Keraguan Menyelimuti Hati Pisces
• Timnas U-23 Indonesia Kalah 2-1, Coach Indra Siap Kembali Lawan Vietnam di Final
Ia menyontohkan seperti di daerah Abiansemal, yang menerapkan pola bahwa masyarakat tidak boleh mengeluarkan sampah dari rumahnya.
Pasalnya, lanjut Eka Merthawan, sampah itu langsung diolah dari rumah warga masing-masing.
“Misalnya yang organik bisa dijadikan kompos, ada juga di taman, dan unorganik bisa didaur ulang kemudian dibawa ke bank sampah masing-masing desa. Logikanya sampah di pedesaan, ada kertas, kaleng, ada plastik, kantong plastik,” jelasnya
Pihaknya mengatakan, ke depannya juga akan memanfaatkan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) dengan konsep 3R (reduce, reuse, recycle) yang baru dibangun di samping Terminal Mengwi, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi.
Pembangunan ditarget rampung 19 Desember 2019 mendatang.
Sehingga nantinya seluruh sampah yang ada di Tuban akan langsung dibawa Ke TPS 3R untuk diolah.
“Kami pastikan semua sampah di Tuban bersih dan nanti akan diolah,” ungkapnya, sembari mengatakan selain itu sesuai arahan dari Bupati Badung yakni setiap desa /kelurahan memiliki TPST Mandiri.
Bahkan per desa digelontor Rp 2,5 miliar melalui APBDes untuk menyelesaikan masalah sampah di Badung ke depannya.
(*)