Cinta Terlarang Bos dan Karyawan di Jimbaran Berakhir Petaka, Berawal Saat Si Bos Dekati Ranjang

Cinta Terlarang Bos dan Karyawan di Jimbaran Berakhir Petaka, Berawal Saat Si Bos Dekati Ranjang

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Ilustrasi Tribun Timur ( kiri) dan Surya.co.id (kanan)
Cinta Terlarang Bos dan Karyawan di Jimbaran Berakhir Petaka, Berawal Saat Si Bos Dekati Ranjang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hubungan gelap antara terdakwa Mohammad Hafi Durahman alias Heri (29) dengan Rita berujung di meja hijau.

Pasalnya, terdakwa Heri diduga tega melakukan penganiayaan terhadap pacar gelapnya itu.

Penyebabnya pun sepele, Heri menolak pengobatan akupuntur yang ditawarkan Rita.

Coach Teco Siap Tinggalkan Bali United, Ibarat Ditinggal Saat Lagi Sayang-sayangnya

Atas perbuatannya itu, Heri pun didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (2/12/2019) menjalani sidang dakwaan.

Diketahui, tidak hanya memiliki hubungan khusus, Heri dan Rita juga memiliki hubungan pekerjaan.

Heri merupakan anak buah Rita.

Bali United Disanksi Bermain Tanpa Penonton Jika Fans Rayakan Pesta Kemenangan dengan Dua Alat ini

Heri adalah sopir, sedangkan Rita adalah majikan alias bos perusahaan otobus (PO).

Pula, selama ini keduanya telah tinggal satu atap.

Heri saat diadili di PN Denpasar terkait dugaan penganiayaan.
Heri saat diadili di PN Denpasar terkait dugaan penganiayaan. ()

Sementara dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan mendakwa Heri dengan dakwaan tunggal.

Kapolsek Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Penebasan di Pemogan, Satu Tewas dengan Kepala Terbelah

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu terancam pidana penjara dua tahun delapan bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP," jelasnya dihadapan majelis hakim pimpinan I Made Pasek.

Pula di persidangan Jaksa Triarta mengungkap awal mula terjadinya penganiayaan oleh terdakwa.

Penganiayaan itu terjadi, Kamis 5 September pukul 21.30 Wita.

Saat itu terdakwa baru tiba di rumah, Jalan Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan.

Saat itu saksi korban Rita sudah menunggu di rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved