Berderai Air Mata, Luh Ariyaningsih Merasa Dikorbankan: Perbekel Dauh Puri Klod Dua Kali Tarik Uang
Berderai Air Mata, Luh Ariyaningsih Merasa Dikorbankan: Perbekel Dauh Puri Klod Dua Kali Tarik Uang
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Air mata Ni Luh Putu Ariyaningsih terus menetes saat dirinya keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (3/12).
Usai diperiksa selama 5 jam, mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat ini resmi ditahan dan mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan pidsus.
Oleh tim Pidsus Kejari Denpasar, Ariyaningsih langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, untuk selanjutnya dilakukan penahanan.
Ariyaningsih sendiri saat dilakukan pemeriksaan didampingi pengacara dan suaminya. Saat Ariyaningsih digiring menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Lapas Kerobokan, sang suami tampak pasrah.
Ariyaningsih ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan terkait perkara dugaan korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Denpasar Barat tahun 2017.
Saat diwawancarai para awak media usia pemeriksaan, Ariyaningsih memberikan pernyataan mengejutkan.
Dia merasa dijadikan korban dalam kasus ini.
Pasalnya dari dari sejumlah pihak yang sempat menikmati uang APBDes, hanya Ariyaningsih yang dijerat hukum.
Sementara mantan perbekel Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar tak tersentuh.
"Semua (penarikan dan penggunaan uang) diketahui oleh Pak Perbekel (I Gusti Made Wira Namiartha)," ungkap Ariyaningsih menyeka air matanya sembari berjalan menuju mobil tahanan.
Ariyaningsih menyebut mantan perbekel pernah melakukan penarikan langsung dana APBDes sebanyak dua kali.
Sementara itu, data yang didapat, Namiartha diduga melakukan penarikan langsung sebanyak dua kali. Besaran uangnya Rp 80 juta dan Rp 70 juta.
Jika ditotal Rp 150 juta.
"Pak Perbekel pernah menarik langsung (uang) dua kali. Semuanya sudah saya sampaikan pada jaksa," jelasnya.
Ditanya apakah dirinya meras dikorbankan, Ariyaningsih menganggukkan kepala.
Pihaknya mengatakan, mestinya tidak hanya dirinya yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
"Saya minta kepada Pak Jaksa, supaya saya dibantu diberikan keringanan," imbuh Ariyaningsih yang langsung masuk ke mobil tahanan.
Putu Oka selaku pengacara tersangka tidak akan mengajukan penangguhan penahanan.
Menurutnya, berdasar kronologi yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP) jaksa, tersangka memang bertanggungjawab atas penggunaan dana APBDes.
Tapi, ada pihak lain juga yang semestinya bertanggung jawab atas penyalahgunaan APBDes. "Ada indikasi pejabat di atasnya (perbekel) juga mengetahui penggunaan dana," terangnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar IGA Ary Kesuma menjelaskan, tersangka dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Penahanan tersangka karena pertimbangan memudahkan penyidikan, tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
"Untuk pasal yang kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor," jelas Ary.
Sedangkan jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini adalah I Nengah Astawa dan I Kadek Wahyudi Ardika.
Terkait kemungkinan perkembangan tersangka lain, kejaksaan akan melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan tersangka.
Total saksi yang diperiksa 16 orang.
"Pemberkasan selesai lalu secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," tegas Agung Ary.(*)