Sidang Kasus Pemalsuan Akta

Massa Pendukung Harijanto Karjadi Padati Ruang Sidang yang Dihadiri Tomy Winata, Begini Situasinya

Di ruang sidang utama PN Denpasar tampak dipenuhi oleh massa pendukung Harijanto.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Putu Candra
Situasi ruang utama PN Denpasar saat digelarnya sidang, Selasa (3/12/2019). 

TRIBUNBALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan pemalsuan akta otentik dan penggelapan dengan terdakwa pemilik Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi (65) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/12/2019).

Di ruang sidang utama PN Denpasar tampak dipenuhi oleh massa pendukung Harijanto.

Tidak hanya di ruang sidang, puluhan massa juga tersebar di halaman PN Denpasar.

Dengan banyaknya massa itu, sejumlah petugas kepolisian berpakaian dinas dan sipil berjaga di beberapa titik di PN Denpasar.

Hingga berita ini ditulis, sidang tengah berlangsung dengan agenda pemeriksaan keterangan Desrizal selaku Pelapor sekaligus kuasa hukum Tomy Winata.

Sedangkan Tomy Winata akan bersaksi sesudah Desrizal.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim pimpinan Sobandi menolak eksepsi Harijanto Karjadi.

Dengan ditolaknya eksepsi dari terdakwa, sidang dilanjutkan dengan pembuktian, yakni tim jaksa menghadirkan para saksi.

Harijanto sendiri dalam perkara ini didakwa melakukan tindak pidana yang merugikan korban Tomy Winata senilai USD 20.389.661 atau sekitar Rp 285 miliar lebih.

Atas perbuatannya terdakwa Harijanto didakwa dengan tiga pasal yaitu Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved