Mencuri di Bawah Rp 2 Juta Bisa Lolos Jerat Hukum, Kasusnya di Ubud, Bule Jerman Ini Buktinya

Warga negara Jerman yang tengah berwisata di Ubud, lolos dari jerat hukum meski sudah tertangkap atas dugaan mencuri.

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Rizki Laelani
istimewa/tribunlampung
ILUSTRASI: Warga negara Jerman yang tengah berwisata di Ubud, lolos dari jerat hukum meski sudah tertangkap atas dugaan mencuri. Turis berusia 23 tahun itu, tertangkap basah mencuri bubuk suplemen di Toko Green Habbit di Jala Raya Campuhan, Banjar Penestanan, Desa Sayan, Ubud, Senin (2/12/2019) pukul 16.00 Wita. 

Mencuri di Bawah Rp 2 Juta Bisa Lolos Jerat Hukum, Bule Jerman Ini Buktinya

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Warga negara Jerman yang tengah berwisata di Ubud, lolos dari jerat hukum meski sudah tertangkap atas dugaan mencuri.

Turis berusia 23 tahun itu, tertangkap basah mencuri bubuk suplemen di Toko Green Habbit di Jala Raya Campuhan, Banjar Penestanan, Desa Sayan, Ubud, Senin (2/12/2019) pukul 16.00 Wita.

Informasi dihimpun Tribun-Bali.com, pencurian tersebut terungkap saat penjaga toko memeriksa stok barang jualannya.

Di komputer tersebut juga tidak tercatat sebagai barang yang terjual.

Bahkan dari pengecekan tersebut, barang yang hilang berjumlah dua unit dengan harga sekitar Rp 1,4 juta.

Setelah mengecek rekaman CCTV toko, diketahui benda tersebut diduga diambil warga negara asing (WNA) berperawakan kurus, yang diketahui baru saja berbelanja di toko tersebut.

Setelah itu, merekapun mencari keberadaanya, dan tak sampai lama tersangka ditangkap.

Lalu pelaku diamankan ke Mapolsek Ubud.

Kapolsek Ubud, Kompol Nyoman Nuryana membenarkan hal tersebut.

Namun lantaran kerugian kurang dari Rp 2 juta, pelaku hanya dikenakan pasal 364 KUHP.

“Pasal tersebut masuk tindak pidana ringan. Jadi pelaku tidak di tahan, hanya wajib lapor saja,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved