Diceraikan Ustadz Abdul Somad, Mantan Istri Buka Suara, Beredar Kabar Terkait Kebutuhan Zohir
Diceraikan Ustadz Abdul Somad, Mantan Istri Buka Suara, Beredar Kabar Terkait Kebutuhan Zohir
TRIBUN-BALI.COM, BANGKINANG - Penyebab Ustadz Abdul Somad (UAS) menceraikan istrinya, Mellya Juniarti, masih belum diungkapkan.
Mellya Juniarti dalam klarifikasinya juga mengaku tidak tahu pasti alasan Ustadz Abdul Somad (UAS) menggugat cerai.
Melyya memastikan ia tidak pernah melakukan perbuatan yang melanggar syariat agama Islam.
• Tragis, Pelaku Bangunkan Remaja ini Saat Tidur, Ketika Terbangun Badik pun Dihujamkan hingga Tewas
• Ustadz Abdul Somad dan Curhatan Mellya Juniarti Tak Ada yang Abadi
• Kagetnya Mellya Juniarti Digugat Cerai Ustadz Abdul Somad, Ungkap Tak Lakukan Kesalahan & Pilih Ini
Pengadilan Agama Bangkinang membenarkan bahwa Ustdaz Abdul Somad (UAS) menggugat cerai istrinya.
Dan gugatan Ustadz Adbud Somad (UAS) telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Bangkinang, Provinisi Riau, Selasa (3/12/2019).
Perkara cerai talak yang dimohonkan Ustadz Abdul Somad itu disidangkan pada Selasa (3/12/2019) di Pengadilan Agama Bangkinang tanpa kehadiran Ustadz Abdul Somad atau UAS maupun mantan istrinya Mellya Juniarti.
• Sadis, Pembegal Bacok Korban hingga Jari Tangan dan Pergelangan Kaki Putus di Jalan Raya Satelit
Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan Cerai Talak Ustadz Abdul Somad.
Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.
Setelah dikabulkannya permohonan Cerai Talak ini Ustadz Abdul Somad resmi menyandang predikat duda.
• Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Tidak Paham Pancasila, Bentuk Penghinaan Simbol Negara?
Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas SAg membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian Ustadz Abdul Somad.
Ia menuturkan permohonan Cerai Talak Ustad Abdul Somad terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.
Perkara perceraian ustadz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.
Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.