Rebutan Pacar, 2 Wanita Asing Keroyok Joaninha di Jalan Poppies II, Kepala Dibenturkan ke Aspal
Rebutan Pacar, 2 Wanita Asing Keroyok Joaninha di Jalan Poppies II, Kepala Dibenturkan ke Aspal
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Lakukan Penganiayaan Berlatar Rebutan Pacar
Dituntut 10 Bulan, 2 WN Kenya Menangis Minta Keringanan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tangis Ruth Berly A Tieno (22) dan Lorine Namelok Sale (22) pecah saat diminta menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (4/12/2019).
Menanggapi tuntutan jaksa secara lisan, kedua terdakwa asal Kenya, Afrika itu mengakui dan menyesali perbuatan telah melakukan penganiayaan.
Didampingi seorang alih bahasa, para terdakwa pun memohon kepada majelis hakim agar dijatuhi hukuman ringan.
Jaksa sendiri menuntut Ruth dan Lorine dengan pidana penjara selama sepuluh bulan.
Keduanya dinilai bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap Joaninha Maria Graciet Verdial Viera (korban) asal Timor Leste.
Diduga para terdakwa melakukan penganiayaan, berlatar rebutan pacar.
Terhadap pembelaan lisan yang disampaikan kedua terdakwa, Jaksa I Nyoman Triarta Kurniawan menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukannya.
Setelah para pihak saling menanggapi, majelis hakim pimpinan Engeliky Handajani Day menunda sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, mangagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sementara Jaksa Triarta dalam surat tuntutannya menyatakan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ruth Berly A Tieno dan Lorine Namelok Sale dengan pidana penjara selama sepuluh bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung itu.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, peristiwa penganiayaan berawal saat korban Joaninha Maria Graciet Verdial Viera tengah menikmati hiburan malam di Engine Room, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung bersama dengan adiknya, bernama Maria Cristina Lemos, Minggu, 4 Agustus 2019 sekira Pukul 12.00 Wita.