Ternyata Sudah 11 Kali Proses Sidang Ustaz Abdul Somad Gugat Sang Istri, Termasuk Mediasi
Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.
Ternyata Sudah 11 Kali Proses Sidang UAS Gugat Sang Istri, Termasuk Mediasi
TRIBUN-BALI.COM - Diketahui, Pengadilan Agama Kelas 1B Bangkinang, Riau, sudah menyidangkan permohonan cerai yang diajukan Ustaz Abdul Somad atau akrab disapa UAS kepada Mellya Juniarti.
UAS disebut cerai dari istrinya yang bernama Mellya Juniarti.
Sidang permohonan cerai UAS dan Mellya Juniarti dilaksanakan pada Selasa (3/12/2019).
Namun UAS dan Mellya Juniarti sama-sama tidak hadir saat persidangan berlangsung.
Pada persidangan itu, Pengadilan Agama Bangkinang mengabulkan permohonan cerai UAS.
Pengabulan permohonan ini disampaikan Pengadilan Agama Bangkinang di Ruang Sidang Umar Bin Khatab.
• Manchester United vs Tottenham Dinihari Nanti, Pertarungan Sempurna untuk Bangkit
Terkait dengan perkara perceraian UAS di Pengadilan Agama Bangkinang, Humas Pengadilan Agama Bangkinang, Muliyas S.Ag membenarkan pengadilan menerima dan menangani perkara perceraian UAS.
Ia menuturkan permohonan cerai UAS terdaftar di Pengadilan Agama Bangkinang sejak 12 Juli 2019.
Perkara perceraian ustaz kondang ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/Pdt.G/2019/PA.Bkn.
Dijelaskan perkara perceraian tersebut sudah dilakukan 11 kali proses sidang yang di dalamnya termasuk juga proses mediasi.
"Saat putusan dibacakan hakim kemarin hanya dihadiri kuasa hukum pemohon," ungkapnya.
Ia menuturkan terkait kasus perceraian ini para pihak masih punya waktu 14 hari untuk berpikir menerima putusan atau melakukan upaya hukum lainnya.
Sekelumit cerita, diutarakan seseorang yang tidak mau disebutkan namanya di Pengadilan Agama Bangkinang, istri yang ditalak UAS atau UAS hadir terlambat pada sidang putusan.
Sementara itu, mantan istri UAS, Mellya Juniarti kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Agama Bangkinang, Jalan Sudirman Bangkinang, Selasa (3/12/2019) membenarkan pengadilan telah memutuskan perkara yang diajukan oleh UAS.