Ditangkap Saat Ambil Tempelan 104 Gram Sabu, Budiyati Syok Dituntut 13 Tahun Penjara
Budiyati, kurir narkoba 104 gram sabu tampak syok, saat dituntut pidana penjara selama 13 tahun penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Ditangkap Saat Ambil Tempelan 104 Gram Sabu, Budiyati Syok Dituntut 13 Tahun Penjara
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Budiyati (39) terlihat beberapa kali menyeka air mata dengan tangannya.
Ia tampak syok, seolah tidak percaya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan cukup tinggi.
Budiyati yang belum lama ini melahirkan bayi ini dituntut pidana penjara selama 13 tahun penjara.
Ia dinilai bersalah terbukti menguasai sabu-sabu seberat 104 gram netto.
Terungkap dalam dakwaan, Budiyati nekat menjadi kurir narkoba karena terlilit masalah ekonomi.
Terhadap tuntutan jaksa, Budiyati melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (BBH) Peradi Denpasar menyatakan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
"Kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu seminggu Yang Mulia," ujar Fitra Octora selaku anggota penasihat hukum kepada majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa.
• Ini Aset Kekayaan Dirut Garuda I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra yang Dipecat Erick Thohir
• Raih Medali Emas SEA Games Saat Ayah Berpulang, Edgar: Sedih, Papa Tak Bisa Nonton Saya Tanding
Dengan diajukan pembelaan tertulis, sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Sementara dalam surat tuntutan, Jaksa Cokorda Intan Merlany Dewie mewakili Jaksa Dewa Arya Lanang Raharja menyatakan, terdakwa Budiyati dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
Sebagaimana dakwaan kesatu, terdakwa dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menuntut, menghukum terdakwa Budiyati dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lama terdakwa ditahan. Denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan penjara," tegas Jaksa Cok Intan.
Diungkap dalam surat dakwaan, awalnya petugas kepolisian dari Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat, di seputaran Jalan Bajataki, Banjar Pagutan, Padangsambian, Denpasar, sering terjadi transaksi dan peredaran narkotik.
Atas informasi itu dilakukan penyelidikan, Selasa 27 Agustus 2019 pukul 15.15 Wita.
• Selebgram Desy Nurhakiki Meninggal Dunia Karena Serangan Jantung, Kejang-kejang di Mobil
• Kontrak Ricky Fajrin di Bali United Segera Tuntas, Klub Malaysia dan Thailand Jalin Komunikasi
Saat itu ada pengendara sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan melintas di Jalan Bajataki.