I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra Atau Ari Askhara Diberhentikan Menteri BUMN sebagai Dirut Garuda
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra
Silakan anggota panja (panitia kerja) menilai dahulu apakah surat kuasa ini memenuhi kriteria?" kata Marwan.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Ikhsan Rosan membenarkan pesawat Airbus A330-900 milik Garuda Indonesia membawa masuk onderdil motor Harley Davidson.
“Memang ada beberapa karyawan kita yang membawa onderdil (Harley Davidson ilegal) itu,” ujar Ikhsan kepada Kompas.com, Selasa (3/12).
Petugas Bea dan Cukai mendapati barang-barang ilegal itu saat pesawat Airbus A330-900 yang dipesan oleh maskapai pelat merah tersebut tiba di Indonesia pada pertengahan November 2019 lalu.
Menurut Ikhsan, Garuda Indonesia siap menaati peraturan yang berlaku. Termasuk membayar biaya impor barang-barang tersebut.
“Kalau misalnya diminta bayar (biaya impor) kita akan bayar. Kalau misalnya tetap dilarang akan kita kembalikan,” kata Ikhsan.
Ikhsan menambahkan, saat ini onderdil motor Harley Davidson tersebut masih ditahan oleh petugas Bea dan Cukai.
“Biaya pajaknya sekitar Rp 50 jutaan,” ucap dia.
Seharga Rp 800 Juta
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut potensi kerugian negara dari penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia mencapai Rp 1,5 miliar.
Sri Mulyani memperkirakan harga motor Harley Davidson yang diselundupkan itu mencapai ratusan juta per unitnya.
Harga itu menurut Sri Mulyani, berdasarkan penelusuran dan melihat harga di pasar.
"Motor Harley Davidson tersebut mungkin sampai Rp 800 juta per unitnya," sebut Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Turut dalam konferensi pers ini adalah Menteri BUMN Erick Thohir dan sejumlah anggota Komisi XI DPR RI di Kementerian Keuangan.
Konferensi pers digelar setelah dilakukan temuan terhadap Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia.
Sedangkan nilai dari sepeda Brompton berkisar Rp 50 juta-Rp 60 juta per unitnya. "Sepeda Brompton berkisar Rp 50 juta hingga Rp 60 juta per unitnya. Mungkin ada yang bilang lebih," jelasnya.
"Dengan demikian total kerugian negara, potensi atau yang terjadi kalau mereka tidak melakukan deklarasi ini adalah antara Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Sri Mulyani menjelaskan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu masih terus meneliti terkait motif awal dan siapa pemilik motor Harley Davidson bekas dan dua unit sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia dari Prancis ini.
"Bea dan Cukai sedang melakukan terus proses penelitian lebih lanjut terhadap pihak ground handling dan nama penumpang yang tertulis dalam claim tag," kata Sri. (tribun network/rez/ria/ham/ius/yov/mal)
Langganan berita pilihan tribun-bali.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/TribunBaliTerkini