Kasus Video 'Ikan Asin' Memasuki Babak Baru, Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Disidang Hari Ini
Hari ini trio tersangka kasus video 'ikan asin' akan menjalani sidang pertama
Kasus Video 'Ikan Asin' Memasuki Babak Baru, Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Disidang Hari Ini
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Kasus Video 'Ikan Asin' Memasuki Babak Baru, Galih Ginanjar, Rey Utami & Pablo Disidang Hari Ini
Kasus video 'ikan asin' memasuki babak baru setelah dilaporkan Fairuz A Rafiq.
Hari ini trio tersangkanya yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akan disidang.
Hari ini Senin (9/12/2019) kasus penghinaan di media sosial yang terkenal dengan kasus video 'Ikan Asin' yang dilaporkan Fairuz A Rafiq memasuki babak baru.
Kasus video 'ikan asin' yang menjerat trio ikan asin yakni Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua akan jalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juli lalu, ketiganya mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
• Ramalan Zodiak Cinta Senin 9 Desember 2019: Taurus Bertengkar Hebat, Asmara Virgo Menjadi Rumit
• Pablo Benua Sebut Pihak ini Sebagai Otak Pembuatan Video Ikan Asin, Allah Menegur Saya
Kasus ini dasar perkaranya karena pencemaran nama baik dan UU ITE.
Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari konten Youtube Rey Utami dan Pablo.
Bersama Galih Ginanjar, Rey melakukan perbincangan di video blog yang dimiliki Rey dan Pablo.
Dalam video tersebut menampil obrolan Rey Utami bersama Galih Ginanjar yang membahas urusan intim Galih Ginanjar saat masih menjadi suami Fairuz.
• Prahara Skandal Video Ikan Asin Seret Pablo Benua & Rey Utami ke Penjara, Begini Nasib Anaknya Kini
• Kasus Video Ikan Asin Seret 2 Pengacara Ini Berseteru, Akan Dilaporkan, Hotman Paris Sindir Begini
Di video tersebut tanpa ragu Galih membeberkan semuanya, termasuk menyebut Fairuz beraroma tidak enak seperti 'Ikan Asin'.
Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz pun melaporkan Galih berserta Rey dan Pablo sebagai pemilik channel Youtubenya.
Ketiganya pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Pada awal Oktober 2019 kemarin, berkas ketiganya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan siap disidangkan.
Hari ini persidangan perdana ketiganya akan di mulai.
(Tribunnews/Bayu Indra Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Baru Kasus Ikan Asin, Dilaporkan Fairuz, Hari Ini Rey Utami, Galih dan Pablo Sidang Pertama