Breaking News
Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Buntut Penyelundupan Harley dan Sepeda Brompton, 4 Direksi Garuda Diberhentikan

Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Tbk) mengumumkan pemberhentian empat anggota direksi.

Editor: Ady Sucipto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BARANG BUKTI - Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). Penyelundupan ini melibatkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Tbk) mengumumkan pemberhentian empat anggota direksi.

Pemberhentian ini menyusul kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A300-900 Neo milik maskapai berpelat merah itu.

Keempat direktur yang diberhentikan yaitu Direktur Operasi Bambang Adisurya Angkasa, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad lqbal, Direktur Teknik dan Layanan lwan Joeniarto, dan Direktur Human Capital Heri Akhyar.

"Pada hari ini, Senin 9 Desember 2019, menindaklanjuti pertemuan Dewan Komisaris dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna Garuda Indonesia, Dewan Komisaris Garuda Indonesia sesuai kewenangan dalam Anggaran Dasar Perseroan telah menerbitkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia tentang Pemberhentian Sementara Waktu Anggota-Anggota Direksi Garuda Indonesia," ujar Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol.

Guna menjaga kelangsungan operasional sesuai Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris Garuda Indonesia telah menunjuk Fuad Rizal sebagai pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi, Direktur Teknik dan Layanan, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Plt. Direktur Utama dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko.

Kemudian Pikri Ilham Kurniansyah sebagai pelaksana tugas Direktur Human Capital dan pelaksana tugas Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, di samping melaksanakan tugasnya sebagai Direktur Niaga.

"Hal ini sampai dengan penetapan secara definitif oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," jelas Sahala.

Kemudian, pelaksana tugas tersebut telah menunjuk dan menetapkan pelaksana tugas harian (Plh) untuk bertindak melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai bidang masing-masing, yaitu Capt. Tumpal Manumpak Hutapea sebagai Pejabat Direktur Operasi, Mukhtaris sebagai Pejabat Direktur Teknik dan Layanan, Joseph Dajoe K. Tendean sebagai Pejabat Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha, dan Capt. Aryaperwira Adileksana sebagai Pejabat Direktur Human Capital.

"Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, Dewan Komisaris telah menyampaikan permintaan kepada Direksi Garuda Indonesia agar segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengukuhkan pemberhentian sementara waktu anggota-anggota direksi tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sahala.

Denda 100 Juta

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan sanksi administratif kepada PT Garuda Indonesia (Tbk) terkait penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda lipat Brompton di pesawat Airbus A300-900 Neo.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti mengatakan penerapan sanksi itu atas pelanggaran terhadap PM 78 tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Penerbangan.

"Sanksi administrasi kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan kesesuaian terhadap flight approval. Dan itu sudah ada di PM kami dan sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," kata Polana.

Nilai denda yang ditagihkan ke Garuda Indonesia berkisar antara Rp 25-100 juta. "Iya (diberikan) ke institusi. Denda antara Rp 25 juta sampai Rp100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017," ucapnya.

Kemenhub meminta agar maskapai berpelat merah itu membayar denda dalam kurun waktu paling lambat tujuh hari.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved