Pemicu Janda Madura Rekam Video Tanpa Busana Pakai Xiomi 4A, Awalnya Iseng Kirim ke Pria
Awalnya, seorang janda berinisial ZA, warga Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih Sumenep, Madura ini ditangkap anggota Polres Sumenep.
"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat video di dalam kamar pribadinya," katanya, Senin (9/12/2019).
Pada Jumat (6/12/2019), sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Unit Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan tentang beredarnya video porno yang terjadi di wilayah Kecamatan Batuputih, Sumenep.
"Kami mendapat informasi bahwa pemeran dalam video porno tersebut berinisial ZA ini, setelah dilakukan penyeledikan, anggota kami mengamankannya untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata Widiarti.
Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiomi type 4A warna merah muda.
2. Alasan janda muda rekam videonya sendiri
AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan, aladan ZA membuat video porno tersebut sebenarnya untuk konsumsi sendiri.
Namun videonya itu kemudian viral di mana-mana.
"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut namun video tersebut akhirnya beredar kemana-mana," katanya.
Widiarti Sutioningtyas menambahkan, aksi ZA baru dilakukan pertama kali.
"Baru pertama kalinya," singkatnya.
3. Awal video menjadi viral
Awal "bencana" datang ke ZA adalah ketika dirinya mengirim video tersebut kepada seseorang, diduga pria.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto menuturkan, seseorang itulah yang kemudian menyebarkan video ZA.
"Video itu disimpan di galeri ponsel Xiaomi miliknya," kata Tego S Marwoto.
"Terus video itu sempat terkirim ke seseorang, nah seseorang ini yang kemudian menyebarkan," lanjutnya.
4. Identitas penyebar video
Ditanya TribunJatim.com terkait identitas seseorang yang menyebarkan video tersebut, Tego belum memberikan jawaban pasti.
"Sedang kami dalami," pungkas Tego.
5. Nasib ZA
ZA, saat ini sudah mendekam di tahanan Polres sumenep dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ZA dikenakan pengetrapan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.