Usai Dilantik, Perbekel Celukan Bawang Langsung Diberhentikan Sementara atas Dugaan Korupsi
Perbekel terpilih Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Muhammad Ashari akan dilantik pada Selasa (17/12/2019) mendatang.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ni Ketut Sudiani
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Perbekel terpilih Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Muhammad Ashari akan dilantik pada Selasa (17/12/2019) mendatang di Gedung Imaco Singaraja.
Pelantikan ini dilakukan bersama 30 perbekel terpilih lainnya. Hanya saja, setelah dilantik Ashari dipastikan langsung diberhentikan sementara dari jabatannya lantaran berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Buleleng atas kasus dugaan korupsi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng dikonfirmasi Rabu (11/12/2019) mengatakan, pemberhentian sementara pasca dilantik ini merupakan kewenangan dari Bupati Buleleng.
Setelah diberhentikan, maka pihaknya akan langsung menunjuk Sekdes Celukan Bawang sebagai Plt agar roda pemerintahan tetap bisa dijalankan.
"Habis dilantik akan langsung diberhentikan sementara sambil menunggu keputusan dari pengadilan. Kalau keputusan sudah inkrah dan dia terbukti bersalah, maka akan diberhentikan secara tetap. Tapi kalau dia tidak bersalah, maka dia bisa menduduki jabatannya kembali sebagai Perbekel Celukan Bawang," ucapnya.
Imbuh Subur, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Buleleng terkait rencana pelantikan ini.
Nantinya Ashari akan diantar ke lokasi pelantikan dengan dikawal ketat oleh polisi dan petugas dari kejaksaan.
"Tetap sesuai SOP. Dia akan dikawal ketat nanti oleh polisi. Nanti kami akan bersurat ke Kejaksaan," tutupnya.
Seperti diketahui, hasil Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Buleleng pada Kamis (31/10/2019) lalu berhasil dimenangkan oleh Muhammad Ashari.
Kendati kini berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ashari berhasil unggul atas dua calon saingannya dengan jumlah perolehan suara 1.187.
Ashari resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis (29/8/2019). Ia ditahan atas tuduhan melakukan tindakan korupsi dengan menyelewengkan dana pembangunan kantor desa hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 194 juta. (rtu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/perbekel-celukan-bawang-muhammad-ashari.jpg)