Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Disebut Ambil Formulir Pilwali Surabaya, Ahmad Dhani Akan Bebas 28 Desember 2019, Ini Dua Rencananya

Ada dua rencana besar yang akan dilakukan suami Mulan Jameela itu begitu menghirup udara bebas.

Tayang:
Editor: Eviera Paramita Sandi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi sekaligus politikus, Ahmad Dhani mengenakan baju lengan panjang putih usai sidang kedua kasus ujaran kebencian di PN Surabaya, Selasa (12/2/2019). 

"Ya excited lah menyambut kebebasannya bisa kumpul sama keluarga, apalagi ada momen tahun baru," ucap Hendarsam.

Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya, Aldwin Rahadian, mengatakan bahwa aktivitas kliennya sejak mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, lebih banyak menulis.

"Dia banyak menulis, mau merampungkan buku," kata Aldwin saat dihubungi Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Kamis (5/12/2019).

Bahkan, kata Aldwin, pentolan Dewa 19 itu akan merilisnya saat bebas nanti.

"Iya, dia nanti pas keluar mau launching (buku)," ucapnya.

Sayangnya, Aldwin belum bisa bisa berbicara lebih banyak tentang buku yang ditulis Dhani.

Menurut dia, biarlah Dhani yang mengungkapkannya saat bebas nanti.

"Nanti deh, dia yang sampaikan," tutupnya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani terjerat dua kasus, yakni kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Dalam kasus "vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Suami penyanyi Mulan Jameela itu langsung meminta banding atas vonis tersebut di PT Jawa Timur.

Sementara di perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.

Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun.

Dhani juga mendapatkan remisi 1 bulan atas kasus ini.

Saat ini, Dhani mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved