5 Cara Dan Syarat Turun Kelas BPJS Kesehatan Dengan Program 'Praktis', Berlaku hingga 30 April 2020

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 tersebut, telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Editor: Eviera Paramita Sandi
shutterstock
Kartu BPJS Kesehatan 

Selain memberikan informasi terkait syarat dan ketentuan turun kelas, BPJS Kesehatan juga menyampaikan lokasi untuk mengurusnya.

Bagi peserta yang ingin melakukan perubahan kelas bisa dilakukan di beberapa layanan.

Peserta bisa datang ke kantor cabang atau lewat aplikasi online-nya.

Berikut daftar layanan BPJS Kesehatan untuk mengurus turun kelas:

1. Aplikasi Mobile JKN

Lewat aplikasi Mobile JKN, peserta membuka aplikasi mobile JKS dan klik menu ubah data.

Setelah itu, peserta lalu masukkan data perubahan.

2. BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Peserta bisa melakukan turun kelas dengan cara menghubungi Care Center.

Lalu, peserta menyampaikan perubahan data peserta dimaksud.

3. Mobile Customer Service (MCS)

Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan.

Setelah itu, mengisi formulir daftar isian peserta (FDIP)

Pesetya kemudian menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.

4. Kantor Cabang/ Kabupaten/ Kota BPJS Kesehatan

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved