Berapa Batas Usia Minimal Masuk TK dan SD Tahun Depan? Ini Aturan Baru Menteri Nadiem Makarim
Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.
TRIBUN-BALI.COM- Tahun ajaran baru untuk tahun 2020 bakal ada aturan baru terkait dengan syarat masuk ke TK dan SD.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menetapkan penerimaan peserta didik baru ( PPDB) tahun 2020 melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.
Permendikbud ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.
Secara khusus, pasal 4 dan 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang TK dan SD pada PPDB 2020.
• 10 Keunikan Finlandia, Negara Paling Bahagia di Dunia, Punya Pendidikan Gratis & Peminum Kopi Berat
• Waspada Demam Babi Afrika, Pengiriman Daging Babi ke Bali Disetop, Wisman Diperingatkan Keras
• Begini Reaksi Ortu Siswa di Bali Soal Penghapusan UN yang Diwacanakan Mendikbud Nadiem Makarim
Faktor usia menjadi salah satu syarat penting dalam penerimaan siswa baru tingkat TK dan SD.
Berapa batas usia minimal masuk TK dan SD yang diatur dalam PPDB 2020?
Berikut rangkumannya:
Ditambah Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;
2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Syarat Calon Siswa SD 2020 kelas 1 (satu) SD meliputi:
1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.