Pengakuan Mengejutkan 2 WNA Bawa Sabu 7 kg ke Bali, Begini Hasil Pengembangan Sementara Polisi
Lima WNA yang berupaya menyelundupkan Narkotika ke Bali melalui transportasi udara dengan membawanya langsung kini kasusnya telah di limpahkan
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Lima WNA yang berupaya menyelundupkan Narkotika ke Bali melalui transportasi udara dengan membawanya langsung kini kasusnya telah di limpahkan ke Polda Bali dan satunya ke Polresta Denpasar.
Kelima WNA yang dilimpahkan ke Polda Bali diantaranya inisial RH (45) asal Switzerland, PK (36) asal Thailand, RTEY (25) asal Singapura, PMVV (57) asal Chile dan MCK (19) asal Hongkong.
Sementara PKH (43) asal Hongkong dilimpahkan ke Polresta Denpasar.
“Dua tersangka (tersangka PKH dan MCK) ditangkap pada waktu yang berbeda.
Keduanya juga jaringannya berbeda,” ungkap Dir Resnarkoba Polda Bali Kombespol Ida Bagus Komang Ardika, Rabu (18/12/2019) seusai press conference di halaman Kanwil DJBC Bali Nusra.
Saat disinggung siapa penerima barang yang dibawa kedua tersangka tersebut, Kombes Komang Ardika menyampaikan pihaknya belum mengetahuinya.
“Belum diketahui kepada siapa barang itu ditujukan.
Saat ini masih dilakukan pengembangan.
Tersangka mengaku mau pakai sendiri.
Tapi pengakuannya mutar-mutar.
Logikanya tidak mungkin itu dipakai sendiri barang seberat 4 kilogram. Pasti akan disebarkan ke mana-mana,” tuturnya.
Kedua tersangka ini PKH dan MCK masih dalam pengembangan untuk mendalami jaringannya.
“Sampai saat ini yang bertanggung jawab terhadap masalah hukumnya adalah tersangka sendiri,” tambah Kombes Komang Ardika.
Barang-barang itu ditemukan di dalam koper para tersangka.
Barang itu disamarkan seolah-olah makanan anjing.
Sebanyak 7 kilogram sabu-sabu ini tujuan pengedarannya di Bali.
Tapi apakah untuk sediaan perayaan Natal dan Tahun Baru ia belum dapat memastikannya. Namun keduanya merupakan kurir.
Disinggung mengenai ancaman seluruh tersangka ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Pasal 113 UU Narkotika tahun 2009.
Kedua tersangka baru sekali masuk Bali.
"Kita bersyukur kerja sama dengan Bea Cukai berhasil mengungkap kasus ini.
Sebab kalau ini lolos berapa banyak generasi kita yang rusak oleh narkoba. Kita konsen dengan peredaran gelap narkoba," katanya.
Menurutnya Bali dijadikan sebagai tempat rekreasi narkoba.
Selain itu juga dimanfaatkan oleh pelaku yang sudah ketergantungan kepada narkoba untuk mendapatkan dan mengkonsumsinya di sini.
Mengenai asal barang dari mana belum dipastikan namun menurutnya berasal dari negara asal tersangka.
"Barang ini kita tidak tahu asli dari negara mana. Karena tidak ada merk. Selain itu tersangka juga sejauh ini mengaku tidak tahu. Yang jelas barang ini mereka bawa dari negara asal tersangka,” paparnya.(*)