Komisi VI DPR RI Janji Kawal Persoalan PT SGB, Beri Waktu Bermusyawarah Sebulan

Setelah mengadu ke DPRD Bali, kini perwakilan nasabah yang merasa dirugikan mengadu ke Komisi VI DPR RI

Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Wema Satyadinata
Pertemuan - Suasana pertemuan antara Forum Korban PT SGB dengan Komisi VI DPR RI dan Bappebti membahas kerugian yang dialami nasabah, di Hotel Stone Kuta, Badung, Bali, Rabu (18/12/2019) malam.  Komisi VI DPR RI Janji Kawal Persoalan PT SGB, Beri Waktu Bermusyawarah Sebulan 

Komisi VI DPR RI Janji Kawal Persoalan PT SGB, Beri Waktu Bermusyawarah Sebulan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Perjuangan para nasabah PT Solid Gold Berjangka (SGB) menuntut agar uang yang diivestasikan dapat dikembalikan terus bergulir.

Setelah mengadu ke DPRD Bali, kini perwakilan nasabah yang merasa dirugikan mengadu ke Komisi VI DPR RI.

Belasan nasabah ini kemudian diundang menyampaikan permasalahannya oleh pihak DPR RI di sela-sela rapat kerja dengan jajaran pimpinan BUMN, di Hotel Stone Kuta, Badung, Bali, Rabu (18/12/2019) malam.

Kedatangan para nasabah diterima oleh Pimpinan Komisi VI DPR RI Dapil Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer) dan Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali, Nyoman Parta.

Selain itu, untuk meluruskan persoalan ini, Komisi VI juga mengundang pihak Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku pemberi izin perdagangan berjangka.

Demer mengatakan, pihaknya sudah banyak mendengar tentang apa yang menjadi persoalan nasabah PT SGB yang merasa dirugikan, dengan jumlah 101 orang ini.

“Kami sengaja mendatangkan Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti untuk hadir di sini, dan beliau sudah mempelajari (persoalan) ini,” kata Demer usai pertemuan.

Pihaknya berjanji segera memantau perkembangan nasabah dan perusahaan PT SGB.

Ia berharap agar dalam waktu dekat persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik, terutama dalam peraturan perundang-undangan langkah awal yang harus dilakukan adalah dengan musyawarah mufakat.

Selanjutnya, kalau musayawarah mufakat ini tidak diselesaikan, tentu bisa dilanjutkan ke jalur hukum. 

Kerugian Rp 22 Miliar Lebih, Korban PT SGB Demonstrasi Tuntut Haknya

Komisi II Rekomendasikan Penutupan Sementara PT SGB

Komisi VI mendorong agar terjadi musyawarah mufakat terlebih dulu, dan nampaknya hal itu telah disanggupi kedua belah pihak.

Perusahaan diberi waktu 30 hari ditambah 14 hari kerja untuk menindaklanjutinya.

Pihak DPR RI pun berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini.

“Ke depan ini kalau sebulan selesai, maka selesai persoalannya. Tapi kalau tidak, lanjut ke masalah hukum. Kalau hukumnya benar ada penipuan dan sebagainya, akan ditutup PT SGB ini,” tegas Demer.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta membenarkan memang seperti itu tahapan yang harus dilalui untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai peraturan perundang-undangan Bappebti, yaitu dengan menunggu sampai 23 Januari 2020 sesuai kesapakatan dari kedua belah pihak. 

“Kita akan pantau terus. Nanti Pak Demer selaku pimpinan Komisi VI sudah sanggup untuk mengawal,” imbuh Parta.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist menegaskan tidak ada ketentuan yang dibuat oleh Bappebti yang menjerumuskan calon nasabah.

“Jadi regulasi yang dibuat Bappebti adalah regulasi yang mewanti-wanti kepada calon nasabah supaya hati-hati,” tegas Syst.

Dijelaskan, dalam regulasi menyebutkan know your customer atau harus tahu betul siapa calon nasabahnya.

Mulai dari pendidikan, sumber keuangan, kemampuan paham akan teknologi, karena industri ini adalah industri yang harus paham teknologi.

Legal dan Punya Izin, PT SGB Terdaftar di Bappebti

Pihak PT SGB Pusat Minta Nasabah Buat Pengaduan ke Kantor Jika Ada Masalah

Menurutnya, industri perdagangan berjangka adalah industri yang menggiurkan dan menawarkan keuntungan, sekaligus juga kebuntungan.

“Keuntungannya bisa 10 kali lipat atau 100 kali lipat dari modal yang ada. Tetapi bisa juga modal kita jadi min sekian banyak,” jelasnya.

Dari sisi Bappebti, persoalan yang membelit PT SGB saat ini masih dalam tahap verifikasi data nasabah.

“Apakah ke-101-nya nasabah itu, pertama, apakah betul-betul menjadi nasabah. Yang Kedua, apakah betul-betul terkait kerugiannya karena ada transaksi, atau karena terkait ketenagakerjaan. Intinya saat ini mereka sedang melakukan verifikasi,” terang Syst.

Sementara itu, Ketua Forum PT SGB, I Made Warsa menyampaikan, sudah disepakati antara nasabah yang merasa dirugikan dengan pihak PT SGB musyawarah mufakat dilaksanakan sampai 23 Januari 2020.

“Kita ikuti saja perjanjian yang sudah disepakati. Nanti bagaimana hasilnya, setelah itu baru akan kita tindak lanjuti lagi,” kata Warsa

Data-data pihak yang merasa dirugikan sejumlah 101 orang, juga sudah diserahkan lengkap dengan kronologisnya kepada PT SGB dan Bappebti.

Posisinya PT SGB sedang memverifikasi data-data itu sampai tanggal 23 Januari 2020 sesuai kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Jika tidak ada hasil sampai batas waktu yang ditentukan, kami akan terus meminta penjelasan ke Bappebti serta meminta pertanggungjawaban dan mendesak PT SGB,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved