Mengaku Sakit Ini, Dokter Cantik Ini Mengadu ke Dukun hingga Akhirnya Geger Pencabulan

Polisi memperlihatkan wajah Husein Alatas alias HA (39) tersangka pencabulan seorang pasien cantik yang disebut sebagao dokter.

Editor: Rizki Laelani
KOLASE TRIBUN BALI/TRIBUNNEWS
Polisi memperlihatkan wajah Husein Alatas alias HA (39) tersangka pencabulan seorang pasien cantik yang disebut sebagai dokter. 

Mengaku Sakit Ini, Dokter Cantik Ini Mengadu ke Dukun hingga Akhirnya Geger Pencabulan

TRIBUN-BALI.COM - Polisi memperlihatkan wajah Husein Alatas alias HA (39) tersangka pencabulan seorang pasien cantik yang disebut sebagai dokter.

Ahli pengobatan alternatif, Husein Alatas alias HA (39) diringkus aparat Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2019).

Husein Alatas ditangkap polisi setelah diduga mencabuli seorang pasien perempuan di tempat praktik pengobatan alternatif milikinya.

Polisi mengatakan, korban tersangka pencabulan adalah seorang dokter.

"Iya, korban pekerjaannya dokter," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus , Sabtu (21/12/2019).

Korban berobat kepada Habib Husein Alatas karena ingin sembuh dari penyakit yang sudah lama dideritanya. Korban berharap, pengobatan alternatif bisa menyembuhkan penyakitnya.

"Ya korban mungkin mencari pengobatan alternatif, karena sakitnya sudah lama," imbuhnya.

Yusri Yunus menyebut, korban melakukan pengobatan alternatif kepada tersangka untuk menyembuhkan penyakitnya yang sudah lama.

Tanpa perlawanan tersangka pencabulan diringkus pihak kepolisian di tempat praktik pengobatan alternatif yang berada di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kepada awak wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut tersangka pencabulan menghipnotis korban sebelum melakukan pencabulan.

Cara Tersangka Pencabulan Hipnotis dan Bikin Lemas Korban, Hingga Akhirnya Tak Sadar

Bentrok Oknum Brimob dan TNI Versi Polisi, Gara-gara Tak Pakai Helm hingga Main Tampar

Anggota Polres Diserang Sekelompok Orang, Polisi Sebut Berawal dari Aksi Tampar di Jalan

Pencabulan itu terjadi pada 26 November 2019.

Mulanya, korban yang menderita sakit pendarahan rahim datang ke tempat pengobatan alternatif milik tersangka pencabulan.

"Awalnya tersangka menyuruh korban berbaring di atas karpet dengan posisi korban disuruh menghadap ke tembok bagian dalam kamar atau berlawanan dengan pintu," kata Yusri dalam jumpa pers Jumat (20/12/2019).

Lantas, tersangka pencabulan meminta korban menarik napas tiga kali dan langsung melancarkan aksi hipnotisnya.

"Teknisnya tersangka mulai melakukan pengobatan dengan cara tangan kanan pelaku memegang dan menekan bagian perut korban sebelah kanan dan tangan kirinya menepuk bahu sebelah kanan korban dua kali," kata Yusri.

Korban pun langsung merasa lemas dan tak sadarkan diri.

Melihat korban tak sadarkan diri, tersangka pencabulan langsung menutup dan mengunci pintu agar aksinya tak diketahui orang.

Yusri menyebut pada saat itulah tersangka pencabulan mencabuli korban.

Namun, saat tersangka pencabulan melakukan aksi pecabulan, korban justru terbangun.

Korban pun merasa curiga karena baju terusan yang dikenakannya naik sampai ke paha.

"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan tersangka pencabulan sambil berteriak ke luar ruangan," kata Yusri.

Tak terima dengan pencabulan yang dialami, korban pun melaporkan tersangka pencabulan ke pihak kepolisian.

Yusri menyebut laporan tindakan pencabulan tersebut diterima pihak kepolisian pada 27 November 2019.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi.

"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban."

"Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka pencabulan. Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri.

Tertarik Pada Korban

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/12/2019), Yusri menyebut pencabulan itu dilakukan tersangka pencabulan karena adanya ketertarikan pada korban.

"Menurut pengakuan (tersangka pencabulan), dia ada ketertarikan terhadap korban yang melaporkan ini," ucap Yusri.

Pihak kepolisian pun akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan yang menjarat tersangka pencabulan.

Sebab, diduga ada banyak pasien yang telah dicabuli tersangka pencabulan.

Kecurigaan polisi itu muncul mengingat tempat praktik pengobatan alternatif milik tersangka pencabulan sudah beroperasi bertahun-tahun.

"Sebab pelaku sudah tahunan membuka praktik pengobatan alternatif di Setu, Bekasi. Jadi masih kami dalami dugaan ada korban lainnya," ujar Yusri.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban yang dipakai saat kejadian.

Atas kasus tersebut, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved