Rencana Agus Rahardjo Selepas Tak Jabat Pimpinan KPK: Ngajar dan Momong Cucu
Baginya, setiap moment di lembaga antirasuah itu menjadi pengalaman dan kenangan tersediri baginya.
TRIBUN-BALI.COM- Agus Rahardjo resmi menjadi seorang mantan komisioner lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku akan tetap akan mengawal uji materi UU KPK hasil revisi yang diajukan.
Kemudian mengajar dan ngemong cucu adalah rutinitas yang akan ia jalankan pasca purnatugas.
Sebelumnya, tiga mantan pimpinan KPK selain dirinya, Laode M Syarif dan Saut Situmorang mengajukan uji materi UU KPK hasil revisi.
"Secara pribadi, saya akan datang. Kami bertiga kesana (ajukan uji materil ke MK) memang pribadi," katanya Sabtu (21/12/2019).
Agus melanjutkan uji materi merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang.
• Harta Kekayaan Dewan Pengawas KPK Alkostar Hanya Rp 181 Juta, Punya Motor Seharga Rp 1 Juta
• Dilantik Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri: Kalau Gaji Naik Pasti Tidak Ada Kegaduhan
Langkah dirinya mengajukan uji materi juga atas nama pribadi atau perseorangan bukan sebagai pimpinan lembaga negara.
Agus kemudian mengungkap pengalamannya saat memimpin KPK sejak tahun 2015.
Selama empat tahun yang membuatnya sangat berkesan.
Baginya, setiap moment di lembaga antirasuah itu menjadi pengalaman dan kenangan tersediri.
Agus Rahardjo sebelum menjadi pimpinan KPK meniti karir di beberapa lembaga negara.
Mulai dari staf Perencanaan pembangunan Bappenas, Direktur di Bappenas.
Lanjut Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa publik (PPKPBJ), Kepala Lembaga Kajian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dan terakhir, menjadi Ketua KPK sejak 2015-2019.
Bekerja di KPK yang diakuinya menjadi pekerjaan paling berat dan penuh tantangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ketua-kpk-agus-rahardjo_20160114_214553.jpg)