Kantor Pinjaman Online Ilegal Digerebek Polisi, Terungkap Cara Kerja & Para Dalang di Baliknya Ini
Cara tak manusiawi penagihan pinjaman online ilegal kerap membuat resah para korbannya.
Selain DS, polisi juga sudah menetapkan tersangka terhadap LZ dan AR.
Tersangka LZ diketahui merupakan warga negara China yang berperan sebagai salah satu pemilik perusahaan.
Sementara AR berperan sebagai supervisor di dalam ruko tersebut.
Sementara itu, dua orang lainnya warga negara China masih buron.
"Kemudian yang masih menjadi DPO adalah Mr. Doang warga negara China, dan Mrs. Feng warga negara China. Tentunya masih akan kami kejar," kata Budhi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU ITE, KUHP, dan UU Perlindungan Konsumen.
Tak Terdaftar di OJK
Ruko tersebut menjadi tempat usaha pinjaman online ilegal.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Utara Iptu Darma Adi Waluyo mengatakan, perusahaan yang menawarkan pinjaman online di dalam ruko ini adalah PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech Indonesia.
Setelah dicek, keduanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Mereka menawarkan pinjaman dari Rp 500 ribu, Rp 1 juta, hingga maksimal Rp 2 juta," kata Darma di lokasi, Senin (23/12/2019).
Adapun penggerebekan ruko ini dilakukan pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Saat penggerebekan, polisi menemukan puluhan pekerja di dalam ruko berlantai empat itu masih melakukan pekerjaan mereka.
"Untuk lebih jelasnya nanti akan dijelaskan Bapak Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto," kata Darma.

Punya ratusan ribu nasabah